Kronologi hingga Motif Sejoli Selingkuh Buang Bayi di KA Sancaka

Kronologi hingga Motif Sejoli Selingkuh Buang Bayi di KA Sancaka

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 11 Jul 2026 07:02 WIB
Sosok salah satu pelaku pembuang bayi di toilet KA Sancaka saat digelandang di Polresta Solo, Jumat (10/7/2026).
Sosok salah satu pelaku pembuang bayi di toilet KA Sancaka saat digelandang di Polresta Solo, Jumat (10/7/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Jogja -

Dua sejoli nekat membuang bayinya di dalam toilet gerbong kereta api (KA) Sancaka 84B relasi Jogja-Surabaya. Berikut kronologi hingga motif pelaku.

1 Juli 2026

Anak Dilahirkan

Wakapolresta Solo AKBP Sigit menjelaskan pelaku adalah pria berinisial HDP (31) warga Semarang yang kini tingga di Jogja dan pasangan selingkuhnya wanita inisial NIZ (25) warga Tegal. Bayi yang ditemukan merupakan hasil hubungan gelap keduanya.

Sigit menyebut NIZ melahirkan mandiri di rumahnya di Tegal pada 1 Juli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua tersangka berpacaran hingga melakukan hubungan suami-istri, kemudian NIZ hamil sampai besar. Pada tanggal 1 Juli 2026, NIZ melahirkan anak di rumah secara mandiri," kata Sigit saat konferensi pers, di Mapolresta Solo, Jumat (10/7/2026), dikutip dari detikJateng.

ADVERTISEMENT

2 Juli 2026

NIZ Temui Kekasihnya di Jogja

Sehari setelah melahirkan NIZ kemudian menemui kekasihnya yang saat itu bekerja di Jogja. Keduanya sempat tidur di hotel dan merencanakan untuk menitipkan bayi itu.

Kasatres PPA PPO Polresta Solo Kompol Ratna Karlinasari mengatakan, kedua sempat memiliki rencana untuk menitipkan bayi itu ke Panti Asuhan.

"Dari keterangan tersangka wanita, dia sudah menuju ke Panti Asuhan, tetapi dari Panti Asuhan hanya memberikan waktu 3 bulan penitipan. Karena rencana dari perempuan itu, dia akan mengambil kembali setelah dia mampu dan menikah dengan laki-laki tersebut," kata Ratna.

4 Juli 2026

Bayi Dibuang di Toilet KA Sancaka

Pembuangan bayi itu terjadi pada Sabtu (4/7) di Stasiun Klaten. Saat itu mereka naik KRL dari Stasiun Lempuyangan ke arah Solo.

Sampai di Stasiun Klaten, keduanya hendak kembali ke Jogja menggunakan KRL. Saat itu mereka mendapati ada KA Sancaka yang berhenti, kemudian meletakan bayi tersebut.

"Karena tidak bisa menitipkan selama yang dia inginkan, kemudian berdua berinisiatif meletakan bayi di KA atau di tempat umum agar bisa segera ditemukan, dan diambil orang, lalu diasuh orang," jelasnya.

"Mereka penumpang KRL. Kebetulan (KA Sancaka) bersebalahan dengan KRL, jadi dia punya ide itu," imbuhnya.

Bayi Ditemukan Petugas

Bayi itu kemudian ditemukan petugas. Bayi laki-laki tersebut kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Solo.

Saat itu juga polisi melakukan penyelidikan. Polisi melakukan penelusuran kamera CCTV hingga berhasil menemukan identitas pelaku.

8-9 Juli 2026

Pelaku Ditangkap

Setelah identitas tersangka diketahui, polisi awalnya menangkap HDP pada Rabu (8/7) di Jogja. Sehari kemudian, NIZ ditangkap di Tegal.

Motif Pelaku

Polisi menyebut keduanya nekat membuang bayinya sendiri lantaran belum menikah. Tersangka laki-laki juga masih memiliki keluarga.

"Motifnya mereka bingung karena belum menikah. Laki-lakinya masih memiliki istri dan punya dua orang anak. Wanitanya masih lajang," ucapnya.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus itu, seperti pakaian kedua tersangka, tas koper, hingga perlengkapan bayi. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 429 Jo Pasal 430 Jo Pasal 20 KUHP tentang penelantaran anak, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.



(afn/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads