Terjerat Kasus Korupsi, Lurah-Carik Bohol Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Minggu, 30 Nov 2025 16:02 WIB
Lurah dan Carik Bohol yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi saat di Kejari Gunungkidul. (Foto: Dok. Kejari Gunungkidul)
Gunungkidul -

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul menyebut Lurah-Carik Bohol yang ditahan terkait kasus korupsi telah diberhentikan sementara. Sedangkan pelaksana tugas Lurah akan diemban oleh pamong Kalurahan.

"Sudah, keduanya diberhentikan sementara sampai keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, DP3AKBPMD Gunungkidul, Kriswantoro saat dihubungi detikJogja, Minggu (30/11/2025).

Keputusan itu, lanjut Kriswantoro, berlangsung awal pekan lalu. Semua itu sesuai usulan Bamuskal dan Ulu-ulu atau Kasi Kesejahteraan Kalurahan Bohol yang ditunjuk.

"Untuk Carik per hari Selasa (25/11/2025) kemarin dan untuk Lurah per hari Rabu (26/11/2025)," ujarnya.

Sedangkan untuk pelaksana tugas kedua pimpinan Kalurahan Bohol itu, Kriswantoro menyebut berasal dari perangkat Kalurahan. Semua itu, karena Carik juga ikut terjerat kasus korupsi.

"Sebenarnya dalam kondisi normal, Carik yang menjadi pelaksana tugas Lurah. Tetapi karena Carik juga ditahan, jadi Bamuskal mengusulkan dari Pamong Kalurahan lainnya yang jadi pelaksana tugas Lurah," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menahan Lurah dan Carik (Sekretaris Desa) Bohol, Rongkop, Gunungkidul setelah penetapan tersangka kasus dugaan korupsi uang Kalurahan. Bahkan, dari hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 400 juta.

Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, bahwa Kejaksaan telah menetapkan Lurah berinisial MG dan Carik berinisial KI sebagai tersangka sejak tanggal 10 Oktober 2025. Selanjutnya, keduanya datang ke Kejari Gunungkidul untuk menjalani langkah hukum berikutnya.

"Keduanya datang dengan sendirinya pada tanggal 13 November 2025, tidak ada upaya penangkapan atau penjemputan," katanya kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Lebih lanjut, kedua tersangka menjalani penahanan di Lapas Wirogunan, Kota Jogja untuk 20 hari ke depan. Semua itu untuk mempercepat dan memperlancar proses penanganan perkara terhadap kedua tersangka.

"Berkas perkara atas nama MG dan KI juga segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jogja untuk dapat segera disidangkan," ujarnya.



Simak Video "Video: Liat-liat Suasana JAFF 2025 Day 2 di Yogyakarta Yuk Guys!"

(aap/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork