KPK Tunggu Surat dari Kemenkum untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP dkk

Nasional

KPK Tunggu Surat dari Kemenkum untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP dkk

Kurniawan Fadilah - detikJogja
Selasa, 25 Nov 2025 22:36 WIB
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).Foto: (Taufiq Syarifudin/detikcom).
Jogja -

KPK segera membebaskan mantan Dirut ASDP Ira Puspitadewi dan dua mantan Direktur ASDP lain, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono yang mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo. Saat ini KPK tengah menunggu surat itu dari Kementerian Hukum (Kemenkum).

KPK menghormati keputusan Prabowo yang memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa tersebut. Sebelumnya, ketiga terdakwa telah divonis dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pihaknya saat ini masih menunggu surat keputusan tersebut dikirimkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) ke KPK. Menurutnya, sebagaimana pengalaman sebelumnya pada amnesty yang diberikan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, surat keputusan akan dikirim Kemenkum malam ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya setelah proses selesai (akan langsung dibebaskan). Karena nanti ada surat keputusan pimpinan untuk mengeluarkan tiga direksi yang sedang berperkara ini yang ditahan oleh kami," kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025) dilansir detikNews.

"Nanti juga rekan-rekan bisa mengikuti prosesnya. Jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja untuk petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Asep juga menyebut pemberian rehabilitasi kepada para terpidana ini merupakan hak istimewa presiden yang harus dihormati semua pihak.

"Kami melihatnya ini adalah hak prerogatif dari Presiden, kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. Surat sudah diteken Prabowo sore ini.

"Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," terang Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11).

Rehabilitasi diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR. DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.

"Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara," kata Dasco.

"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara," imbuh dia.

Perlu diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads