Pemerintah Daerah (Pemda) DIY resmi memperpanjang status Siaga darurat bencana hidrometeorologi mulai 20 November hingga 19 Desember 2025. Langkah perpanjangan ini diambil karena mempertimbangkan musim penghujan yang masih berlangsung.
Perpanjangan status ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 388 Tahun 2025 tentang Penetapan Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi (Banjir, Tanah Longsor, dan Cuaca Ekstrem) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Agustinus Ruruh Haryata mengatakan perpanjangan ini baru pertama kali dilakukan setelah penetapan status pada 20 Oktober 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (status diperpanjang), 20 November sampai dengan 19 Desember," jelas Ruruh saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025).
Keputusan ini diambil karena mempertimbangkan prediksi BMKG yang memperkirakan curah hujan masih tinggi pada bulan November-Desember. Sehingga berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi.
"Karena musim hujan masih berlangsung dan diprediksi mulai mereda baru bulan April (2026)," ungkap Ruruh.
Sebelumnya, status siaga darurat bencana hidrometeorologi DIY ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Gubernur DIY No 347/2025. Status ini berlaku pada 20 Oktober hingga 19 November 2025 dan bisa diperpanjang.
"Kita ada operasi modifikasi cuaca, itu sebenarnya intervensi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi menimbulkan terjadinya cuaca ekstrem, hujan yang terlalu lebat," papar Ruruh saat dihubungi, Jumat (14/11/2025).
"Pemda sudah mengeluarkan, melalui Pak Gubernur itu, SK Gub tentang siaga bencana hidrometeorologi, dari SK itu nanti bisa menjadi dasar BNPB untuk melakukan intervensi OMC tadi," sambungnya.
(aap/apl)












































Komentar Terbanyak
Underpass Kentungan Banjir, Ternyata Ini Biangnya
Bos Pajak soal Fatwa MUI Pajak Berkeadilan: PBB Kan Diserahkan ke Daerah
Roy Suryo Cs Kena Wajib Lapor-Dicekal ke LN Buntut Tuduh Ijazah Jokowi Palsu