Hotman Paris Tak Lagi Jadi Pengacara Nadiem, Ini Sebabnya

Nasional

Hotman Paris Tak Lagi Jadi Pengacara Nadiem, Ini Sebabnya

Wilda Hayatun Nufus - detikJogja
Senin, 24 Nov 2025 17:28 WIB
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)
Jogja -

Pengacara Hotman Paris Hutepea sudah tidak lagi menjadi pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Apa alasannya?

"Pak Hotman sudah selesai, untuk penuntutan yang ditunjuk saya sama Pak Ari Yusuf Amir," kata Dodi S Abdulkadir kepada wartawan, dilansir detikNews, Senin (24/11/2025).

Dodi lalu mengungkap alasan keluarga Nadiem tak lagi memberi kuasa ke Hotman Paris. Dia menyebut Hotman Paris sedang sibuk menangani kasus besar di luar kasus yang menjerat Nadiem Makarim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena Pak Hotman kalau keluarga (Nadiem) bilang Pak Hotman ada lagi nanganin kasus-kasus besar juga," ujar Dodi.

ADVERTISEMENT

Dodi dan Ari Yusuf Amir kini ditunjuk menjadi kuasa hukum Nadiem di persidangan mendatang. Sebagai informasi, Ari Yusuf Amir pernah mendampingi mantan Mendag Tom Lembong dalam kasus impor gula.

"Di persidangan yang ditunjuk saya sama Pak Ari," ujar Dodi.

Dodi pun membantah kliennya terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbud, yang tengah diusut KPK. Dodi menyebut Nadiem telah menjelaskan kepada KPK saat diperiksa pengadaan itu ada di ranah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).

"Klien kami, Bapak Nadiem Anwar Makarim, telah memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Google Cloud ini. Dalam keterangan kepada penyidik KPK, Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu," ujar Dodi.

Sebagai informasi, Nadiem Anwar Makarim segera diadili terkait kasus dugaan korupsi laptop Chromebook. Pelimpahan berkas dilakukan Kejagung pada Selasa (11/11). Ada empat berkas yang dilimpahkan termasuk Nadiem Anwar Makarim.

Berikut ini daftar empat tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU):

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
3. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)

Nadiem sebelumnya telah mengajukan praperadilan melawan penetapan status tersangka terhadapnya. Akan tetapi, gugatan Nadiem itu kandas.




(ams/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads