Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kabupaten Sleman berinisial MRH (19) ditangkap usai membobol kamar kontrakan temannya di Kapanewon Gamping, Sleman. Pelaku menggasak sejumlah barang elektronik seperti laptop dan ponsel. Aksi nekat itu dilakukan pelaku lantaran terjerat tekanan hutang pinjaman online (pinjol).
Aksi ini dilakukan MRH sebanyak tiga kali di lokasi yang sama sebelum akhirnya diringkus aparat kepolisian.
"Pelaku berhasil kami amankan pada 29 Oktober 2025 di daerah Kasihan, Bantul. Motif utamanya adalah untuk membayar utang yang menumpuk, sebagian besar dari pinjol," kata Panit Reskrim Polsek Gamping Ipda Dwiyanto kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial SD, mahasiswa asal Sumatera Selatan, melapor ke Polsek Gamping. Peristiwa bermula saat korban berangkat kuliah dan meninggalkan kontrakannya dalam keadaan pintu terkunci namun jendela tak terkunci.
"Kondisi kontrakan yang ditempati korban dalam keadaan kosong (saat ditinggal kuliah)," ujarnya.
Sepulang dari kampus, SD mendapati laptop yang diletakkan di atas meja telah raib. Dia segera menghubungi temannya dan saat dicek ternyata teman satu kontrakannya juga kehilangan laptop. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Petugas yang menerima laporan kemudian segera melakukan penyelidikan. Berdasar hasil olah TKP, kecurigaan penyidik mengarah kepada orang dekat korban.
"Dengan kebiasaan korban jendela tidak dikunci itu kemudian pihak penyidik berkoordinasi dengan pihak korban. Siapa saja yang pernah tinggal di situ ataupun bahkan teman-teman yang pernah berada di situ. Kemudian di profiling, kita pelajari dan mengerucut kepada si pelaku," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan kemudian pelaku berhasil ditangkap di daerah Bantul. "Pelaku dan korban ini saling mengenal karena pernah satu kos. Jadi pelaku paham situasi," ujarnya.
Kepada petugas, MRH mengaku telah tiga kali melakukan pencurian di lokasi yang sama dengan tiga korban berbeda. Aksi pertama dilakukan pada 21 Agustus 2025 dengan mencuri laptop, kemudian 26 September 2025 mencuri handphone, dan terakhir 23 Oktober 2025 kembali mencuri laptop.
"Barang hasil curian sebagian sudah digadaikan, salah satunya handphone yang digadaikan senilai Rp 5 juta," jelas Dwiyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hadapan petugas, MRH mengakui seluruh perbuatannya. Dia berdalih terpaksa mencuri karena harus melunasi hutang pribadi yang nilainya mencapai lebih dari Rp 5 juta, dimana sebagian besarnya bersumber dari aplikasi pinjaman online.
"Motifnya untuk bayar utang. Utangnya banyak, lebih dari Rp 5 juta," katanya.
Atas perbuatan pidana berulang tersebut, MRH kini ditahan di Polsek Gamping. Dia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(apl/aku)












































Komentar Terbanyak
Polemik Dosen UGM Minta Naik Pangkat Berujung Dibebastugaskan
Geruduk Kantor PSSI, Ultras Garuda: Erick Thohir Out!
Pemkab Kulon Progo Lelang 15 Motor Jadul, Harga Limit Mulai Rp 200 Ribu