Eks Jagabaya Maguwoharjo Divonis 2 Tahun Bui Terkait Korupsi Tanah Kas Desa

Eks Jagabaya Maguwoharjo Divonis 2 Tahun Bui Terkait Korupsi Tanah Kas Desa

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 18 Nov 2025 14:35 WIB
Sidang vonis kasus korupsi pemanfaatan TKD Maguwoharjo di PN Jogja, 5 November 2025.
Sidang vonis kasus korupsi pemanfaatan TKD Maguwoharjo di PN Jogja, 5 November 2025. (Foto: Dok. Kejati DIY)
Jogja -

Majelis hakim memvonis mantan Jagabaya Kalurahan Maguwoharjo, Edi Suharjono (ES), dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia terjerat perkara korupsi tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo, Sleman.

Sidang putusan putusan terdakwa Edu Suharjono ini digelar di di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jogja, 5 November 2025.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Purnomo Wibowo menyatakan terdakwa Edi Suharjono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Subsider.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," bunyi salinan amar putusan yang diterima detikJogja, Selasa (18/11/2025).

ADVERTISEMENT

Terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sejumlah Rp 180.400.000. Dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama dalam jangka waktu sebulan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama setahun.

Terhadap putusan itu, Kuasa hukum terdakwa Edi, Muhammad Zaki Mubarrak menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.

"Dengan putusan yang kami anggap beberapa bagian fakta di persidangan itu diabaikan. Pak Edi ini selaku Jogoboyo di Kelurahan Maguwoharjo itu tidak menerima apapun," papar Zaki saat dihubungi, hari ini.

"Dia bekerja melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Dia juga menerima penghasilan sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga kami menyatakan akan banding atas putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta," sambungnya.

Duduk Perkara

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan menjelaskan, perkara yang menjerat Edi Suharjono ini serupa dengan kasus eks Lurah Maguwoharjo Kasidi. Yakni melakukan penyalahgunaan TKD yang dibangun sekolah sepakbola dan fasilitas pendukungnya antara lain mess (penginapan), lahan parkir, ruang meeting, dan restoran, tanpa mengantongi izin Gubernur DIY. Eks Lurah Maguwoharjo Kasidi divonis 2 tahun dalam perkara itu.

Sebagai Jagabaya, kata Herwatan, Edi menerima penghasilan bulanan APBDes dan juga mendapatkan tanah pelungguh sebagai tambahan penghasilan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kalurahan Maguwoharjo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan Maguwoharjo.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa bahwa pelungguh adalah bagian dari Tanah Desa yang dipergunakan untuk tambahan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa," ujar Herwatan saat dihubungi detikJogja, hari ini.

Di Pergub itu, tepatnya Pasal 15 tanah palungguh bisa digarap sendiri untuk pertanian atau non pertanian, dan juga bisa disewakan namun harus dengan mengantongi izin Gubernur terkait pemanfaatannya. Hal itu lah yang urung dilakukan terdakwa, yakni menyewakan tanpa izin Gubernur.

"Akibat perbuatan Terdakwa selaku Jagabaya Kalurahan Maguwoharjo dalam menyewakan tanah desa di Padukuhan Pugeran Kalurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tanpa Izin Gubernur DIY bersama-sama dengan saksi Kasidi," ujar Herwatan.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 202.900.000, dari total keseluruhan kerugian negara yang dialami oleh Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo sebesar dalam perkara ini yakni sebesar Rp 805.600.000," pungkasnya.




(aap/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads