PN Sleman Tolak Praperadilan Tersangka Penipuan Sultan Ground Nyaris Rp 1 M

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 17 Nov 2025 14:55 WIB
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Sleman -

Pengadilan Negeri (PN) Sleman menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Raden Mas Triyanto Prastowo Sumarsono. Permohonan ini diajukan ke PN Sleman untuk menggugat penetapan tersangka dan penahanannya oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Adapun pemohon merupakan seorang pensiunan dan yang mengaku sebagai ahli waris turun-temurun Sultan Hamengku Buwono VII. Dia ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat terkait tanah Sultan Ground oleh penyidik Polda DIY.

Pengajuan praperadilan itu teregister di PN Sleman tertanggal 4 November 2025 dengan Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Smn. Putusan perkara dilaksanakan pada 14 November 2025.

"(Putusannya) Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Diputus pada Jumat (14/11)," kata Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho saat dihubungi wartawan, Senin (17/11/2025).

Dalam amar putusan perkara yang dibacakan oleh hakim praperadilan PN Sleman Arief Winarso, menyatakan menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

"Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Raden Mas Triyanto Prastowo Sumarsono Bin R Soebardo Alias Raden Tumenggung Winoto Diningrat sebagaimana tertuang dalam surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/204.a/VIII/2025/Ditreskrimumtanggal 08 Oktober 2025, adalah sah dan berkekuatan hukum," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan hakim.

Hakim juga menyatakan tindakan penahanan terhadap Raden Mas Triyanto Prastowo Sumarsono Bin R Soebardo alias Raden Tumenggung Winoto Diningrat sebagaimana tertuang dalam surat perintah Penahanan Nomor: SP. Han/55/X/2025/Ditreskrimum, tanggal 15 Oktober 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum. Hakim lalu membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah Rp 5.000.



Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY mengungkap kasus penipuan dan pemalsuan surat berkedok penerbitan surat kekancingan untuk tanah milik Kasultanan (Sultan Ground) di wilayah Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul. Seorang pria yang juga merupakan residivis kasus serupa berinisial RM TPS alias KRT WD (60) warga Kemangren Kraton, Kota Jogja ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, dalam konferensi pers, Kamis (16/10), menjelaskan tersangka mengaku sebagai keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono VII.

"Jadi yang bersangkutan ini mengaku sebagai keturunan HB VII," kata Panungko saat rilis di Polda DIY, Kamis (16/10).

Dengan klaim tersebut, tersangka meyakinkan korban bahwa dia memiliki hak untuk mengeluarkan surat izin pemanfaatan atau kekancingan atas tanah kasultanan. Ini lah yang menjadi modus pelaku untuk melakukan penipuan.

"Pelaku mengeluarkan surat izin pemanfaatan kekancingan tanah Sultan Ground tanpa hak," jelasnya.

Panungko menguraikan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban berinisial A (25), warga Klaten, Jawa Tengah, pada 25 Maret 2025. Peristiwa penipuan ini terjadi sekitar bulan Juni 2023 di Tanjungsari, Gunungkidul.

Tersangka tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan telah mengeluarkan surat kekancingan Tanah Sultan Ground, dengan Nomor Surat Kekancingan : XX/GNKD/TP.TT.GRM.M/XX-XX-2023 atas nama korban berupa obyek tanah seluas 60 meter persegi yang terletak di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul. Panungko bilang, tersangka mengetahui status tanah dengan menggali informasi dari Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

"Kalau tersangka ini (mengaku) merupakan keturunan dari HB yang ketujuh yang bisa mengeluarkan kekancingan. Jadi kan data-data tanahnya ada di pokdarwis itu. Dia mendapatkan informasi dari situ," ujarnya.

Kemudian dalam penelusuran polisi, objek tanah tersebut tercatat bagian dari SHM Nomor : XXXXX/Ngestirejo, SU tanggal XX/XX/2016 Nomor XXXXX/Ngestiharjo/2016, seluas 104.600 meter persegi atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 16 Agustus 2017.

Korban yang percaya dengan klaim status tersangka kemudian membayar Rp 10 juta untuk mendapatkan surat kekancingan palsu atas sebidang tanah itu. Di atas tanah itu oleh korban lalu dibangun kafe dan restoran tiga lantai dan telah menghabiskan uang sebesar Rp 900 juta dalam proses pembangunan.

"Jadi kerugian awal terkait dengan kekancingan yang palsu ini ada Rp 10 juta. Tetapi korban ini juga sudah membangun berupa bangunan sipil atau konstruksi yang ada di lokasi itu sudah hampir Rp 900 juta karena sudah berdiri bangunan 3 lantai," katanya.




(apl/alg)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork