PN Sleman Ungkap Alasan Hakim Gugurkan Gugatan Terkait Ijazah Jokowi

PN Sleman Ungkap Alasan Hakim Gugurkan Gugatan Terkait Ijazah Jokowi

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 05 Agu 2025 14:09 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Sleman
Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyatakan PN Sleman tidak berwenang mengadili perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Ini pertimbangannya.

Gugatan itu teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini pihak penggugat yakni Ir Komardin.

Sementara pihak tergugat meliputi rektor UGM, empat warek, dekan Fakultas Kehutanan, kepala perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga pembimbing akademik Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho bilang, dalam pertimbangan hakim dengan merujuk dalil gugatan yang dikaitkan dengan petitum, majelis hakim mempertimbangkan bahwa gugatan yang diajukan Ir Komardin lebih tepat diajukan di Komisi Informasi Publik (KIP). Sebab hal itu berkaitan dengan masalah sengketa informasi publik.

"Majelis hakim mempertimbangkan gugatan tersebut lebih tepat diajukan melalui KIP karena muatan terhadap dalil-dalil gugatan itu berkaitan masalah sengketa informasi," kata Agung saat ditemui wartawan di PN Sleman, Selasa (5/8/2025).

ADVERTISEMENT

Agung menjelaskan, dalam persidangan secara e-Court dengan agenda putusan sela hari ini, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat I hingga VII. Dalam putusan sela, hakim menyatakan PN Sleman tidak berwenang mengadili perkara itu.

"Pada intinya dalam putusan sela itu bahwa majelis hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut. Jadi intinya PN Sleman tidak punya kewenangan menangani perkara No 106/Pdt.G/2025/PN Smn," tegasnya.

Oleh sebab itu, putusan sela terhadap eksepsi kompetensi absolut itu menjadi putusan akhir dalam perkara ini. Meski demikian, jika para pihak tidak setuju dengan putusan ini bisa mengajukan banding.

"Putusan sela ini oleh karena menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut sehingga sekaligus menjadi putusan akhir terhadap perkara ini," tegasnya.




(afn/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads