Oknum pegawai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang berinisial RTI ditangkap terkait kasus penipuan. RTI menjanjikan lowongan kerja pilot, dia meraup cuan hingga Rp 1,3 miliar.
"Tersangka RTI melakukan penipuan kepada sejumlah korban dengan kedok lowongan kerja sebagai pilot, dengan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar," ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono, dalam keterangannya, dilansir detikNews, Senin (17/11/2025).
Yandri mengaku menerima tiga korban terkait kasus penipuan lowongan kerja pilot ini. Masing-masing kerugiannya bervariasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masing-masing korban mengalami kerugian yang bervariasi ada yang Rp 35 juta, Rp 550 juta hingga Rp 800 juta," ujar Yandri.
Motif tersangka melakukan penipuan disebut karena faktor ekonomi. Polisi masih akan terus mendalami dugaan penipuan tersebut.
"Kami masih mendalami dan mengembangkan penyidikan dan jumlah korban kemungkinan masih terus bertambah," ujarnya.
Awal Mula Kasus Penipuan
Kanit 3 Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Ipda Astono menyebut peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/9/2024) lalu. Kala itu korban berinisial ENA mengontak temannya B untuk mencari lowongan kerja sebagai pilot. B lalu memberikan nomor pria bernama RTI via WhatsApp.
"Korban lalu menghubungi Rizki dan menanyakan informasi terkait peluang kerja tersebut," kata Astono.
Korban dan pelaku pun sempat bertemu beberapa kali di kafe. ENA dijanjikan lulus asalkan membayar biaya Rp 550 juta.
Korban yang terbuai janji kemudian membayar via transfer bank sebanyak 8 kali ke rekening bank RTI secara bertahap. "Transaksi dilakukan mulai 17 September hingga 20 Oktober 2024," kata Astono.
Setelah korban melakukan pelunasan, pelaku meminta waktu tiga bulan untuk proses perekrutan. RTI juga menjanjikan uang akan dikembalikan utuh apabila terjadi kegagalan dalam proses tersebut.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tak mendapatkan kejelasan. ENA kemudian menyadari telah menjadi korban penipuan dan melapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ENA melapor, ada korban berinisial JN yang juga melapor ke Polres. Terkait kasus ini, RTI dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan yaitu pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
(ams/dil)












































Komentar Terbanyak
Penjelasan Gus Elham soal Viral Video Cium Anak di Panggung
Polemik Dosen UGM Minta Naik Pangkat Berujung Dibebastugaskan
Geruduk Kantor PSSI, Ultras Garuda: Erick Thohir Out!