Tipu-tipu 'Bangsawan Keraton' Berujung Pengusaha Kafe Tekor Nyaris Rp 1 M

Terpopuler Sepekan

Tipu-tipu 'Bangsawan Keraton' Berujung Pengusaha Kafe Tekor Nyaris Rp 1 M

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 19 Okt 2025 07:00 WIB
Tipu-tipu Bangsawan Keraton Berujung Pengusaha Kafe Tekor Nyaris Rp 1 M
Pria mengaku keturunan HB VII melakukan penipuan dengan mengeluarkan surat kekancingan palsu. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Seorang lansia yang mengaku sebagai keturunan raja di Keraton Jogja menipu pengusaha senilai Rp 10 juta. Namun pengusaha itu malah tekor hingga hampir Rp 1 miliar akibat aksi tipu-tipu tersebut.

Polisi saat ini masih menelisik adanya korban lain dari aksi penipuan yang dilakukan oleh tersangka yang bernama RM TPS alias KRT WD (60) warga Kemantren Kraton, Kota Jogja itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus Tersangka

Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko menyebut pelaku dalam melakukan aksinya mengaku sebagai keturunan raja di Keraton Jogja.

"Jadi yang bersangkutan ini mengaku sebagai keturunan HB VII," kata Panungko saat rilis di Polda DIY, Kamis (16/10/2025).

ADVERTISEMENT

Kepada korbannya, pelaku mengaku memiliki hak untuk mengeluarkan surat izin pemanfaatan atau kekancingan atas tanah kasultanan.

Seorang pengusaha bernama A (25) yang merupakan warga Klaten terlanjur percaya dengan pengakuan pelaku. Korban yang percaya dengan klaim status tersangka kemudian membayar Rp10 juta untuk mendapatkan surat kekancingan palsu atas sebidang tanah di daerah Gunungkidul.

Tersangka tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan telah mengeluarkan surat kekancingan Tanah Sultan Ground, dengan Nomor Surat Kekancingan : XX/GNKD/TP.TT.GRM.M/XX-XX-2023 atas nama korban berupa objek tanah seluas 60 meter persegi yang terletak di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul.

Padahal, tanah yang menjadi objek penipuan tersebut sebetulnya telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Korban Tekor Rp 900 Juta

Adapun pelaku sebenarnya hanya menerima uang Rp 10 juta dari aksi tipu-tipunya. Namun, korban dalam kasus ini tekor hingga Rp 900 juta.

Merasa sudah mendapatkan tanah secara resmi, A kemudian membangun restoran dan kafe di tanah tersebut. Nahas, kekancingan yang diterimanya ternyata abal-abal.

"Jadi kerugian awal terkait dengan kekancingan yang palsu ini ada Rp10 juta. Tetapi korban ini juga sudah membangun berupa bangunan sipil atau konstruksi yang ada di lokasi itu sudah hampir Rp900 juta karena sudah berdiri bangunan 3 lantai," kata Panungko.

Sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan dan Peraturan Gubernur DIY, satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola dan memberikan izin pemanfaatan tanah Kasultanan adalah Kawedanan Panitikismo. Sementara tersangka tidak termasuk dalam instansi tersebut.

"Beliau ini tidak termasuk di dalam Kawedanan Panitikismo yang berhak untuk memanfaatkan atau mengelola tanah-tanah Kasultanan," tegasnya.

Panungko melanjutkan, pihaknya juga menerima beberapa aduan di kasus yang sama. Saat ini, setidaknya ada lima lokasi lain yang terkait dengan tersangka yang masih dalam proses penyelidikan.

"Ada beberapa pengaduan-pengaduan tetapi pengaduan itu lagi kita dalami, kita lakukan penyelidikan awal. Ada 5, nanti akan kita rilis di kemudian waktu kalau sudah saatnya kita perlu sampaikan," jelas dia.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah buah stempel berlogo mahkota padi dan kapas dan bertuliskan HB VII, satu lembar surat keterangan tgl 3 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Kelurahan Patehan Kecamatan Kraton Yogyakarta.

Kemudian satu lembar surat keterangan Tepas Darah Dalem Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat tgl 7 Januari 2023 atas nama RM TPS alias KRT WD, satu bendel Surat Undang-Undang "RIJKSBLAD" Kasultan Tahun 1918.

Satu lembar fotocopy SHM atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 16 Agustus 2017, satu lembar sertifikat kekancingan Magersari surat izin pemanfaatan mengelola, memakai, menempati lahan Sultan Ground, Tanah Kas Desa dalam Hak eigendom/Hak milik atas Tanah Gusti Raden Mas Moertedjo alias Sultan HB VII alamat Tanjungsari, Gunungkidul tgl 6 Juni 2023 yang ditandatangani oleh TPS.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.




(ahr/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads