Pengadilan Negeri (PN) Sleman menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Raden Mas Triyanto Prastowo Sumarsono. Permohonan ini diajukan ke PN Sleman untuk menggugat penetapan tersangka dan penahanannya oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Adapun pemohon merupakan seorang pensiunan dan yang mengaku sebagai ahli waris turun-temurun Sultan Hamengku Buwono VII. Dia ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat terkait tanah Sultan Ground oleh penyidik Polda DIY.
Pengajuan praperadilan itu teregister di PN Sleman tertanggal 4 November 2025 dengan Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Smn. Putusan perkara dilaksanakan pada 14 November 2025.
"(Putusannya) Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Diputus pada Jumat (14/11)," kata Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho saat dihubungi wartawan, Senin (17/11/2025).
Dalam amar putusan perkara yang dibacakan oleh hakim praperadilan PN Sleman Arief Winarso, menyatakan menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
"Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Raden Mas Triyanto Prastowo Sumarsono Bin R Soebardo Alias Raden Tumenggung Winoto Diningrat sebagaimana tertuang dalam surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/204.a/VIII/2025/Ditreskrimumtanggal 08 Oktober 2025, adalah sah dan berkekuatan hukum," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan hakim.
Hakim juga menyatakan tindakan penahanan terhadap Raden Mas Triyanto Prastowo Sumarsono Bin R Soebardo alias Raden Tumenggung Winoto Diningrat sebagaimana tertuang dalam surat perintah Penahanan Nomor: SP. Han/55/X/2025/Ditreskrimum, tanggal 15 Oktober 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum. Hakim lalu membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah Rp 5.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY mengungkap kasus penipuan dan pemalsuan surat berkedok penerbitan surat kekancingan untuk tanah milik Kasultanan (Sultan Ground) di wilayah Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul. Seorang pria yang juga merupakan residivis kasus serupa berinisial RM TPS alias KRT WD (60) warga Kemangren Kraton, Kota Jogja ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, dalam konferensi pers, Kamis (16/10), menjelaskan tersangka mengaku sebagai keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono VII.
"Jadi yang bersangkutan ini mengaku sebagai keturunan HB VII," kata Panungko saat rilis di Polda DIY, Kamis (16/10).
Dengan klaim tersebut, tersangka meyakinkan korban bahwa dia memiliki hak untuk mengeluarkan surat izin pemanfaatan atau kekancingan atas tanah kasultanan. Ini lah yang menjadi modus pelaku untuk melakukan penipuan.
"Pelaku mengeluarkan surat izin pemanfaatan kekancingan tanah Sultan Ground tanpa hak," jelasnya.
Panungko menguraikan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban berinisial A (25), warga Klaten, Jawa Tengah, pada 25 Maret 2025. Peristiwa penipuan ini terjadi sekitar bulan Juni 2023 di Tanjungsari, Gunungkidul.
Tersangka tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan telah mengeluarkan surat kekancingan Tanah Sultan Ground, dengan Nomor Surat Kekancingan : XX/GNKD/TP.TT.GRM.M/XX-XX-2023 atas nama korban berupa obyek tanah seluas 60 meter persegi yang terletak di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul. Panungko bilang, tersangka mengetahui status tanah dengan menggali informasi dari Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).
"Kalau tersangka ini (mengaku) merupakan keturunan dari HB yang ketujuh yang bisa mengeluarkan kekancingan. Jadi kan data-data tanahnya ada di pokdarwis itu. Dia mendapatkan informasi dari situ," ujarnya.
Kemudian dalam penelusuran polisi, objek tanah tersebut tercatat bagian dari SHM Nomor : XXXXX/Ngestirejo, SU tanggal XX/XX/2016 Nomor XXXXX/Ngestiharjo/2016, seluas 104.600 meter persegi atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 16 Agustus 2017.
Korban yang percaya dengan klaim status tersangka kemudian membayar Rp 10 juta untuk mendapatkan surat kekancingan palsu atas sebidang tanah itu. Di atas tanah itu oleh korban lalu dibangun kafe dan restoran tiga lantai dan telah menghabiskan uang sebesar Rp 900 juta dalam proses pembangunan.
"Jadi kerugian awal terkait dengan kekancingan yang palsu ini ada Rp 10 juta. Tetapi korban ini juga sudah membangun berupa bangunan sipil atau konstruksi yang ada di lokasi itu sudah hampir Rp 900 juta karena sudah berdiri bangunan 3 lantai," katanya.
Penungko melanjutkan, tanah yang menjadi objek penipuan tersebut sebetulnya telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan dan Peraturan Gubernur DIY, satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola dan memberikan izin pemanfaatan tanah Kasultanan adalah Kawedanan Panitikismo. Sementara tersangka tidak termasuk dalam instansi tersebut.
"Beliau ini tidak termasuk di dalam Kawedanan Panitikismo yang berhak untuk memanfaatkan atau mengelola tanah-tanah Kasultanan," tegasnya.
Panungko melanjutkan, pihaknya juga menerima beberapa aduan di kasus yang sama. Saat ini, setidaknya ada lima lokasi lain yang terkait dengan tersangka yang masih dalam proses penyelidikan.
"Ada beberapa penganduan-penganduan tetapi penganduan itu lagi kita dalami, kita lakukan penyelidikan awal. Ada 5, nanti akan kita rilis di kemudian waktu kalau sudah saatnya kita perlu sampaikan," jelas dia.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah buah stempel berlogo mahkota padi dan kapas dan bertuliskan HB VII, satu lembar surat keterangan tgl 3 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Kelurahan Patehan Kecamatan Kraton Yogyakarta.
Kemudian satu lembar surat keterangan Tepas Darah Dalem Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat tgl 7 Januari 2023 atas nama RM TPS alias KRT WD, satu bendel Surat Undang-Undang "RIJKSBLAD" Kasultan Tahun 1918.
Satu lembar fotocopy SHM atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 16 Agustus 2017, satu lembar sertifikat kekancingan Magersari surat izin pemanfaatan mengelola, memakai, menempati lahan Sultan Ground, Tanah Kas Desa dalam Hak eigendong/Hak milik atas Tanah Gusti Raden Mas Moertedjo alias Sultan HB VII alamat Tanjungsari, Gunungkidul tanggal 6 Juni 2023 yang ditandatangani oleh TPS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.












































Komentar Terbanyak
Penjelasan Gus Elham soal Viral Video Cium Anak di Panggung
Polemik Dosen UGM Minta Naik Pangkat Berujung Dibebastugaskan
Museum Soeharto Gelar Doa Bersama Jelang Pengumuman Gelar Pahlawan