Dua pemuda terciduk warga usai mencuri motor di Tekik, Temuwuh, Dlingo Bantul. Warga sebelumnya curiga salah satu pelaku mengenakan kerudung saat didorong temannya menggunakan motor lain dan pelat nomor motor ditutupi kain.
Kapolsek Dlingo, Iptu Yuwono, menjelaskan kejadian bermula saat saksi, Dimas Putra dan Dicky Dermawan, sedang nongkrong di pinggir Jalan Temuwuh, Sabtu (1/11) pukul 04.30 WIB. Saat itu, melintas dua orang yang masing-masing mengendarai motor sambil mendorong motor lain menggunakan kaki (setut).
"Nah, saksi curiga karena salah satunya mengenakan kerudung dan pelat nomor motor ditutup pakai kain," kata Yuwono kepada wartawan di Polres Bantul, Rabu (12/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi Dimas dan Dicky lalu mengejar keduanya karena curiga. Namun orang yang menyetep motor malah menambah kecepatannya sehingga kedua saksi semakin curiga.
"Setelah dikejar dan masuk jalan kampung, motor yang disetep hilang kendali karena kondisi jalan berkabut, dan akhirnya masuk ke jurang dengan kedalaman sekitar dua meter," ucap Yuwono.
Kemudian warga mengamankan pria yang mengenakan kerudung beserta motor yang masuk ke jurang. Adapun pria berkerudung itu berinisial MIN (22), warga Piyungan, Bantul.
Rilis penangkapan dua pelaku pencurian motor di Polres Bantul, Rabu (12/11/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja |
"Sedangkan satu orang lagi berhasil melarikan diri," ujarnya.
Warga lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Dlingo. Mendapat informasi kejadian tersebut, polisi langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan pencarian pelaku bersama warga.
"Sekitar pukul 06.00 WIB polisi dan warga mengamankan satu pelaku yang kabur. Pelaku diamankan saat sedang sembunyi di bawah tumpukan kayu milik warga dekat lokasi motor jatuh," katanya.
Selanjutnya polisi membawa dua pelaku ke Polsek Dlingo. Adapun pelaku yang kabur dan berhasil tertangkap berinisial AK (18), warga Prambanan, Sleman.
"Dari keterangan, pelaku pakai kerudung untuk mengelabui. Jadi biar terlihat seperti wanita terus pasti tidak ada yang curiga," ucapnya.
Selain itu, keduanya ternyata sempat mencuri motor di Piyungan dan motor hasil curian disimpan di rumah MIN. Sama seperti di Dlingo, motor curian itu juga hendak dibawa ke rumah MIN.
"Keduanya saat melakukan aksi ternyata terpengaruh minuman keras dan kalau motifnya ada yang kecanduan judi slot juga," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," katanya.
Pengakuan Tersangka
Sementara itu, MIN mengaku aksi pencurian tersebut merupakan idenya. MIN berdalih tidak memiliki niat mencuri dan sebetulnya hendak pulang ke rumahnya yang berada di Playen, Gunungkidul.
"Pertama tidak ada niatan, karena niatnya mau pulang ke rumah saya di Playen. Tapi setelah lihat motor diparkir di pinggir jalan dan tidak terkunci setang spontan mau mengambil," ujarnya.
Setelah mendorong motor, MIN lalu menutupi pelat nomor motor hasil curiannya dengan celana berwarna cokelat. Sedangkan alasannya mengenakan kerudung, MIN mengaku karena tidak membawa jaket dan kebetulan ada kerudung milik ibunya di jok motor.
"Kalau pakai kerudung itu karena tidak pakai jaket dan helm, jadi biar tidak kedinginan di jalan saya pakai saja kerudung ibu saya. Ya, yang penting menutupi telinga saja, karena saat itu dingin," ucapnya.
Terkait mencuri motor dalam kondisi mabuk, MIN membenarkannya. Selain itu, MIN juga mengaku mencuri motor karena hendak dijual sebagai modal bermain judi online.
"Iya, mabuk di dekat rumah dulu. Kalau judi slot itu juga iya, setahun terakhir ini tapi saya belum pernah menang," katanya.
Simak Video "Video: Pria di Lumajang Babak Belur Dihajar Warga saat Kepergok Curi Motor"
[Gambas:Video 20detik]
(apu/ams)













































Komentar Terbanyak
Termasuk Roy Suryo, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Peran Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Editing-Manipulasi Digital
Museum Soeharto Gelar Doa Bersama Jelang Pengumuman Gelar Pahlawan