Kronologi Noer Dosen UGM Ajukan Naik Pangkat Berujung Dibebastugaskan

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 11 Nov 2025 20:50 WIB
Noer Kasanah dosen Perikanan UGM diberhentikan usai ajukan kenaikan jabatan saat ditemui di kantor LBH Jogja, Selasa (11/11/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Dosen Departemen Perikanan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Noer Kasanah, dibebastugaskan dari dosen saat ia mengajukan kenaikan pangkat jabatan. Berikut ini kronologinya.

8 Februari 2023

Pada 8 Februari 2023, Noer mengajukan usulan kenaikan pangkat dengan sistem lompat jabatan dari Lektor ke Guru Besar sesuai aturan PО РАК 2019. Noer berani mengajukan itu lantaran telah memenuhi kriteria yang ditentukan.

"Sudah sejak 1995 menjadi dosen, pada tahun 2019 mendapat Satya Lencana atas pengabdiannya yang diterbitkan oleh presiden RI," jelas Staf Divisi Advokasi LBH Jogja Muhammad Raka Ramadan sebagai kuasa hukum Noer di kantor LBH Jogja, Selasa (11/11/2025).

"Pada tahun 2023 hendak mengusulkan kenaikan pangkat jabatan, hal tersebut tidak terlepas dari adanya regulasi pada saat itu, bagi dosen-dosen yang sudah memenuhi kriteria, bisa segera untuk mengajukan usulan," sambungnya.

3 Maret 2023

Alih-alih memproses pengajuan Noer, pada 3 Maret 2023, tiba-tiba muncul Tim Ad Hoc bentukan Departemen Perikanan dalam rangka penelusuran dugaan pelanggaran kode etik. Hasil Tim Ad Hoc disampaikan pada rapat 10 Mei 2023, menyatakan Noer melanggar hak jawab yang paling mendasar.

"Dari Departermen tempat bu Noer, Departemen Perikanan, kemudian menyatakan keberatan terhadap usulan kenaikan pangkat jabatan dari Bu Noer. Bu Noer saat itu dalam posisi, ya sudah kalau dari departemen merasa keberatan, disampaikan saja apa dasar keberatannya," papar Raka.

25 Juli 2023

Tak merasa melakukan tindakan yang ditudingkan ke dirinya sesuai dengan hasil penyelidikan Tim Ad Hoc, Noer kemudian meminta rincian kesalahannya. Pihak Noer kemudian mengajukan permohonan keterbukaan informasi kepada Komisi Informasi Daerah (KID) DIY. Tanggal 25 Juli 2023, KID mengundang Rektor sebagai Termohon terhadap gugatan yang bersangkutan.

Dalam prosesnya, KID melakukan sidang dan memutuskan bahwa sengketa tersebut bukan kewenangan KID Provinsi, Akta Registrasi Sengketa pun dilimpahkan ke KIP RI. KIP RI melakukan sidang ajudikasi dengan putusan agar UGM menyerahkan resume hasil rapat Departemen Perikanan.

UGM menolak untuk membuka dokumen secara utuh karena harus melindungi para pihak yang sudah memberikan pendapat. Oleh Departemen Perikanan, pihak Noer diarahkan untuk menggugat ke PTUN jika tidak berkenan dengan keputusan Departemen.

6 Mei 2024

Di tengah proses persidangan di PTUN, pihak kampus menjatuhkan sanksi etik ke Noer pada 6 Mei 2024 berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 1554/UN1.P/KPT/DSDM/2024. Sanksi ini muncul dari hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan Universitas (DKU).

"Kemudian di dalam proses sidang sengketa tersebut, Bu Noer dipanggil melalui sidang etik oleh pihak Dewan Kehormatan UGM," ungkap Raka.

"Akhirnya terbit keputusan rektor tentang sanksi etik bu Noer, dari departemen juga menyatakan keberatan dengan kenaikan pangkat Bu Noer," imbuhnya.

Noer pun mengaku keberatan dengan salah satu sanksi yang diberikan kepadanya. Yakni dilarang beraktivitas mengajar baik di dalam maupun di luar UGM selama 2 semester.

Setelahnya Noer diminta mengkolek tanda tangan dari dosen dan mahasiswa UGM jika telah menjalani hukuman itu.

"Hukuman itu ada di diktum 2 penjatuhan sanksi etik, isinya adalah saya tidak boleh menjalankan semua kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi di dalam dan di luar UGM," jelas Noer.

"Kalau saya sudah menjalani itu 2 semester, maka saya harus meminta tanda tangan semua dosen dan mahasiswa, saya mengirimkan keberatan sekaligus menanyakan mahasiswa apa yang harus saya temui, kan saya mahasiswa sejak 2023, tapi tidak dijawab," lanjutnya.

Noer pun tidak bisa menyelesaikan syarat itu. Hal itu oleh UGM dijadikan dasar untuk memberikan sanksi lebih berat ke Noer yakni pemberhentian dan pemeriksaan disiplin berat.

"Itu dijadikan landasan oleh rektor, bahwa saya (dianggap) tidak menjalankan sanksi etik nomor 2 itu. Sehingga keluar surat pembebasan sementara dan pemeriksaan disiplin berat," ujar Noer.




(dil/apu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork