Kota Jogja kini menyandang status siaga darurat bencana banjir, talud longsor dan cuaca ekstrem. Hal ini sejalan dengan terbitnya Keputusan Wali Kota Jogja nomor 430 tahun 2025 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana, Talud longsor, dan Cuaca Ekstrem di Kota Jogja.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo pada 31 Oktober 2025 tersebut, dibuat dengan berpedoman pada rilis BMKG soal potensi cuaca ekstrem di bulan November.
"Mulai berlakunya 1 November sampai dengan 30 November 2025," Ketua Tim Kerja Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jogja, Petrus Singgih Purnomo saat dihubungi, Selasa (11/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangannya press release BMKG update 31 Oktober, kejadian cuaca ekstrem yang melanda Kota Yogyakarta pada tanggal 31 Oktober," sambungnya.
Surat keputusan ini sendiri baru terbit tanggal 10 November 2025. Menurut Singgih, alasan baru diterbitkannya surat ini lantaran menunggu pengesahan. Meski begitu, pihaknya sudah mulai berkoordinasi untuk membuat program penanggulangan.
"(Alasan baru diterbitkan karena menunggu) Proses pengesahan," ungkap Singgih.
Dalam surat tersebut mengintruksikan kepada BPBD Kota Jogja untuk mengkoordinasikan Perangkat Daerah dalam rangka menyusun program dan kegiatan pada masa status siaga darurat bencana banjir, talud longsor, dan cuaca ekstrem sebagai antisipasi penanggulangan bencana.
Kata Singgih, status ini bisa diperpanjang dengan melihat dinamika cuaca yang terjadi dan pemberitahuan soal potensi cuaca dari BMKG.
"(Status siaga darurat) Bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi," pungkas Singgih.
(afn/alg)












































Komentar Terbanyak
Termasuk Roy Suryo, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Peran Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Editing-Manipulasi Digital
Museum Soeharto Gelar Doa Bersama Jelang Pengumuman Gelar Pahlawan