Mediasi Buntu, Bos Travel Bawa 140 Wisatawan Makan Ngutang di Resto Ditahan

Mediasi Buntu, Bos Travel Bawa 140 Wisatawan Makan Ngutang di Resto Ditahan

Tim detikJogja - detikJogja
Senin, 10 Nov 2025 17:31 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Foto: Ilustrasi bos travel asal Boyolali ditahan buntut bawa rombongan wisatawan makan ngutang/Thinkstock
Jogja -

Pemilik biro travel asal Boyolali, F (27), ditahan buntut bawa rombongan seratusan wisatawan makan ngutang di restoran Playen, Gunungkidul. Polisi sempat memediadi pelaku dan korban namun buntu.

"Pelaku ditahan sejak tanggal 4 November, karena dari tanggal 2 November kami memberikan peluang kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu tapi tidak menemukan titik temu," ucap Kanit Reskrim Polsek Playen, Aiptu Denny Wahyu Aji, kepada wartawan Jumat (7/11/2025).

F diketahui membawa rombongan 140 wisatawan dengan tiga bus pada Minggu (2/11) lalu. Saat makan di restoran di Playen, Gunugkidul, dia tak bisa melunasi bon makan senilai Rp 3,4 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu pihak rumah makan melakukan kroscek dengan ketua rombongan dan ternyata ketua rombongan sudah membayar lunas kepada F Rp 13,4 juta. Bahkan ketua rombongan menunjukkan kuitansi yang diberikan oleh F," ujarnya.

ADVERTISEMENT

4 Resto Jadi Korban

Belakangan diketahui, ada empat restoran yang juga melapor ke polisi. Modusnya pun sama, makan tapi tak bisa melunasi tagihan.

"Sementara yang sudah datang ke Polsek ada empat Restoran yang berasal dari Gunungkidul dan Jogja," kata Kanit Reskrim Polsek Playen, Aiptu Denny Wahyu Aji saat dihubungi detikJogja, Senin (10/11).

Denny menyebut rombongan wisatawan yang menggunakan jasa F sudah membayar lunas. Namun, F tidak menggunakannya untuk pembayaran yang sesuai. Terkait kerugian, polisi masih melakukan penghitungan.

"Kalau itu (jumlah uang yang digelapkan F) dia tidak bisa merinci, tapi yang jelas uang itu tidak digunakan sebagaimana mestinya sama dia," ucapnya.

Denny menambahkan F disangkakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Semua itu setelah mediasi antara F dan korban-korbannya tidak menemukan titik terang.




(ams/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads