Motif Lukas Budi Bunuh Kekasih di Kontrakan Gamping Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 06 Nov 2025 16:49 WIB
Lukas Budi Widodo yang tega membunuh pacarnya di kontrakan daerah Mejing Wetan, Gamping, Sleman, dihadirkan saat rilis kasus di Polresta Sleman, Kamis (6/11/2025) Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Polisi menangkap Lukas Budi Widodo (54), pelaku pembunuhan wanita berinisial RI (39) di rumah kontrakannya di Mejing Wetan, Gamping, Sleman, pada Selasa (4/11). Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pelaku membunuh korban karena masalah asmara.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Matheus Wiwit, menjelaskan korban dan pelaku baru tiga bulan menjalani hubungan asmara. Saat kejadian, pelaku datang ke kontrakan korban dengan maksud untuk mempertahankan hubungan mereka. Sekaligus memberikan jatah uang bulanan kepada korban. Akan tetapi niat itu ditolak mentah-mentah oleh korban yang merupakan janda anak 1 itu.

"Pelaku melakukan perbuatan itu karena sakit hati karena cintanya ditolak, pelaku ingin agar hubungan antara keduanya berlanjut tapi korban tidak menghendaki," ujar Wiwit saat rilis kasus di aula Polresta Sleman, Kamis (6/11/2025).

Hal itu kemudian memicu pertengkaran antara keduanya. Dalam pertengkaran itu, pelaku makin gelap mata setelah korban melawan hingga membuat gigi palsu pelaku lepas.

"Memang itu gigi palsu dari pelaku sehingga ketika kena tonjok ini lepas. Memang ada perlawanan (dari korban)," ujarnya.

Oleh Lukas, korban dibanting ke lantai hingga terkapar. Dari situ pelaku spontan mengambil pisau dari dapur dan menggorok leher korban hingga tewas bersimbah darah.

"Kemudian pelaku emosi dan akhirnya pelaku terbawa emosi dan membanting korban sampai korban tergeletak di lantai dan pelaku merasa khilaf entah apa yang dirasakan, apa karena terbawa emosi, mengambil pisau kemudian menggorok leher korban," katanya.

Sesaat setelah membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri ke Magelang. Tepatnya ke Secang di kompleks makam orang tua pelaku. Di perjalanan sebelum sampai makam, Lukas membeli racun serangga saset dan mencampurkan ke air mineral. Niatnya untuk bunuh diri sebagai bentuk penyesalan karena telah membunuh korban.

"Niatnya mau mengakhiri hidup dengan minum racun serangga karena sudah telentang di situ dan tidak ada upaya lain setelah minum itu untuk menyelamatkan diri. Artinya memang untuk mengakhiri hidup," kata dia.

Akan tetapi, sebelum meninggal karena racun, polisi berhasil menangkap pelaku dan segera membawa ke rumah sakit.

"Kita menemukan masih dalam keadaan belum pingsan, masih bisa sadar," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Gamping AKP, Bowo Susilo, menambahkan dari rekaman CCTV terungkap pelaku hanya butuh waktu 4 menit untuk membunuh korban. Dari awal masuk ke rumah hingga meninggalkan rumah.

"Kalau dilihat dari analisa CCTV tersebut, itu durasi waktu nya tidak lama. Jadi hanya sekitar 4 menit pelaku ada di dalam rumah dan kemudian terjadi tindak pidana pembunuhan tersebut. Jadi kejadiannya sangat cepat," ujar Bowo.

Atas perbuatan tersangka, terancam dengan Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Adapun peristiwa pembunuhan ini pertama kali diketahui oleh Asisten Rumah Tangga (ART) korban pada Selasa (4/11) sekitar pukul 07.15 WIB. Saksi curiga karena pintu rumah majikannya yang biasanya terbuka, saat itu tertutup.

Setelah masuk, dia menemukan ceceran darah di dapur dan mendapati korban RI telah meninggal dunia di kamarnya dengan luka sayat di leher.



Simak Video "Video: Viral Rusa Berkeliaran di Jalanan Sleman, Bikin Kaget Pengendara"

(apu/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork