Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman atas kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi. Selain penjara 14 bulan, Christiano juga didenda Rp 12 juta.
Putusan itu sebagaimana dibacakan majelis hakim PN Sleman dalam sidang pembacaan putusan itu yang digelar Kamis (6/11) siang. Majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai Irma Wahyuningsih.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar Irma dalam persidangan, Kamis (6/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 12 juta subsider 6 bulan.
Putusan majelis hakim ini langsung disambut tangis keluarga Christiano yang hadir dalam persidangan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Sebelumnya, dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Rahajeng Dinar, terdakwa Christiano terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalin dengan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 12 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Rahajeng membacakan amar tuntutan di depan majelis hakim PN Sleman, Selasa (21/10).
JPU kemudian memerintahkan agar Christiano tetap berada dalam tahanan.
Adapun JPU berpendapat, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo meninggal dunia. Sementara hal meringankan, yakni terjadinya kecelakaan lalin disebabkan kelalaian kedua belah pihak.
Selain itu, ibu korban Argo selaku ahli waris telah memaafkan terdakwa di persidangan. Terdakwa juga dianggap masih muda diharapkan bisa berkembang menjadi pribadi yang baik.
"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali kesalahannya, terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.
(apl/ahr)












































Komentar Terbanyak
Apa Bedanya Hamengku Buwono, Paku Alam, Paku Buwono, dan Mangkunegara?
Pandji Pragiwaksono Dituntut 50 Kerbau gegara Candaan Adat Pemakaman Toraja
Ignasius Jonan Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam dengan Prabowo