Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 2 bulan kepada terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dalam perkara kecelakaan lalu lintas. Dalam peristiwa itu kendaraan yang dikemudikan Christiano menabrak dan menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Irma Wahyuningsih, menyatakan dalam perkara ini Christiano telah memenuhi unsur kelalaian. Seperti yang terdapat dalam Pasal 310 ayat 4 Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertuang dalam dakwaan alternatif kesatu JPU.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Irma saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Kamis (6/11/2025).
Oleh majelis hakim, Christiano diputus hukuman kurungan badan selama 1 tahun dan dua bulan. Selain itu, denda Rp 12 juta yang jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tsb tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar Irma.
Putusan ini disambut tangis keluarga Christiano yang hadir dalam persidangan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo meninggal dunia. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar proses persidangan.
Kemudian terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Terdakwa masih muda dan masa depannya masih panjang dan diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik.
"Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah, terdakwa merupakan anak harapan keluarga, ortu korban sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan, bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan kelalaian kedua belah pihak, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Irma.
Atas putusan itu, terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan untuk pikir-pikir. Hakim kemudian memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk pikir-pikir.
Ditemui usai sidang, Koordinator Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Achiel Suyanto, menyatakan pihaknya akan berkonsultasi kepada terdakwa dan keluarga.
"Kita diberikan 7 hari untuk pilir-pikir. Kita akan konsultasi dengan keluarga dan juga Ano," kata Achiel ditemui usai persidangan.
Menurutnya, pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini sudah cukup baik. Meski demikian, pihaknya tak menutup kemungkinan untuk mengajukan banding nantinya.
"Penilaian saya cukup bagus pertimbangan hakimnya tapi nanti kita lihat keputusan keluarga," ujarnya.
Sebelumnya, dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Rahajeng Dinar, terdakwa Christiano terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalin dengan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 12 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Rahajeng membacakan amar tuntutan di depan majelis hakim PN Sleman, Selasa (21/10).
Simak Video "Video: 3 Poin Bantahan Keluarga Christiano soal Kasus Kecelakaan Maut Argo"
(apl/ahr)