Pertimbangan Hakim Vonis Christiano 14 Bulan Penjara-Denda Rp 12 Juta

Pertimbangan Hakim Vonis Christiano 14 Bulan Penjara-Denda Rp 12 Juta

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 06 Nov 2025 16:01 WIB
Pertimbangan Hakim Vonis Christiano 14 Bulan Penjara-Denda Rp 12 Juta
Momen vonis kasus Christiano Tarigan yang tabrak Argo di PN Sleman, Kamis (6/11/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, terdakwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi, divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 12 Juta. Ini pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Dalam persidangan yang digelar Kamis (6/11), majelis dengan Hakim Ketua Irma Wahyuningsih menyampaikan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo meninggal dunia.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar proses persidangan. Terdakwa juga mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Terdakwa masih muda dan masa depannya masih panjang dan diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik.

"Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah, terdakwa merupakan anak harapan keluarga, ortu korban sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan, bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan kelalaian kedua belah pihak, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Irma.

Irma menyampaikan, dalam pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 310 ayat 4 Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu JPU. Dalam hal ini, terdakwa telah lalai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Irma saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," sambungnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara. Atas putusan itu, terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan untuk pikir-pikir. Hakim kemudian memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk pikir-pikir.

Ditemui usai sidang, Koordinator Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Achiel Suyanto menyatakan, pihaknya akan berkonsultasi kepada terdakwa dan keluarga.


"Kita diberikan 7 hari untuk pikir-pikir. Kita akan konsultasi dengan keluarga dan juga Ano," kata Achiel ditemui usai persidangan.

Menurutnya, pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini sudah cukup baik. Meski demikian, pihaknya tak menutup kemungkinan untuk mengajukan banding nantinya.

"Penilaian saya cukup bagus pertimbangan hakimnya tapi nanti kita lihat keputusan keluarga," ujarnya.




(dil/alg)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads