Kasus warga Baduy Dalam, Repan (16), yang menjadi korban pembegalan di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta Pusat, menuai sorotan. Repan ditolak rumah sakit karena tak memiliki KTP.
Dikutip dari detikHealth, Kamis (6/11/2025), disebutkan Repan mengalami luka di tangan kiri, pipi, dan punggung usai diserang empat pelaku begal bersenjata tajam. Setiba di rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat, Repan sempat ditanyai soal KTP dan surat pengantar oleh petugas rumah sakit sebelum mendapat penanganan.
Sebagai warga Baduy Dalam, Repan tak memiliki KTP, dan tak membawa surat pengantar. Setelah kejadian pembegalan itu dia disebut langsung mencari pertolongan tanpa kembali ke perkampungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wamenkes Janji Usut
Terkait hal ini, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan seluruh masyarakat Indonesia berhak mendapatkan layanan tanpa memandang status administrasi atau kepemilikan identitas.
"Hak kesehatan itu hak semua masyarakat Indonesia. Dengan NIK maupun tanpa NIK. Ini persoalan administrasi yang nanti akan kita perbaiki," beber Dante di Jakarta, hari ini.
Dante mengatakan Kemenkes bakal berkoordinasi untuk mengusut kasus ini. Harapannya agar tak ada lagi kasus serupa di masa mendatang.
"Kita akan koordinasikan, kita telusuri supaya ini mendapatkan penanganan yang benar ke depan. Yang paling penting adalah subjeknya, yakni pasien. Subjeknya harus kita tangani dulu," lanjutnya.
Pihaknya juga menyoroti kendala komunikasi atau pemahaman di tingkat pegawai administrasi rumah sakit yang kerap menjadi akar masalah penolakan pasien darurat.
"Secara sistem, kadang pegawai administrasi ini terkendala komunikasi. Tapi yang paling penting, kesehatan adalah hak semua masyarakat," tegasnya.
Dante memastikan Kemenkes bakal memberikan teguran dan evaluasi terhadap fasilitas kesehatan yang menolak memberikan pelayanan kepada pasien dalam kondisi darurat. Terlebih lagi jika penolakan itu hanya terkait dengan dokumen administratif.
Mengacu pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Termasuk mereka yang berada di wilayah terpencil atau komunitas adat seperti warga Baduy.
(ams/alg)












































Komentar Terbanyak
Apa Bedanya Hamengku Buwono, Paku Alam, Paku Buwono, dan Mangkunegara?
Pandji Pragiwaksono Dituntut 50 Kerbau gegara Candaan Adat Pemakaman Toraja
Ignasius Jonan Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam dengan Prabowo