Pemuda asal Bogor nekat mencuri motor milik teman kencan yang dikenalnya dari media sosial (medsos). Modusnya, pelaku mengajak korban istirahat di penginapan di Parangtritis, Bantul, lalu menggasak barang-barang saat korban lengah.
Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno mengatakan, awalnya pelaku, MAI (23), warga Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat berkenalan dengan korban, DP (36), warga Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah di medsos, Rabu (8/10) siang. Selanjutnya, keduanya memutuskan untuk bertemu di kosan korban sekitar kawasan Malioboro, Kota Jogja.
"Setelah bertemu di kosan korban, keduanya memutuskan untuk jalan-jalan ke Pantai Parangtritis," katanya kepada wartawan di Polres Bantul, Selasa (4/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, setelah puas bermain di Pantai Parangtritis pelaku mengajak korban untuk beristirahat di salah satu penginapan di Mancingan XI. Karena lelah, korban akhirnya mengiyakan ajakan pelaku.
"Di penginapan itu mereka istirahat, dan saat tersangka bangun melihat di meja ada dua HP serta kunci motor milik korban," ujarnya.
Melihat hal tersebut, timbul niatan dari MAI untuk mencuri barang-barang berharga milik korban. Akhirnya, MAI menggasak barang-barang tersebut.
"Pelaku lalu membawa motor dan dua HP korban ke Bogor," ucapnya.
Korban yang terbangun dari tidurnya lalu kaget karena pelaku dan barang-barang berharganya hilang. Terlebih, motor milik korban belum lama dibeli dari dealer.
"Karena mengalami kerugian hingga Rp 23,8 juta, korban melaporkannya ke Polsek Kretek," katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan ternyata korban berada di Bogor, Jawa Barat. Namun setelah didatangi ternyata korban sudah melarikan diri.
"Akhirnya pelaku diamankan di Kotagede, Kota Jogja hari Rabu (29/10) siang," ujarnya.
Sedangkan untuk barang bukti motor masih dalam pencarian polisi karena sudah pelaku jual di Jawa Barat. Namun, untuk barang bukti smartphone berhasil diamankan polisi.
"Dari pengakuan, motor korban dijual di Cibubur seharga Rp 5,4 juta dan saat ini masih kami cari. Untuk HP dijual pelaku di perbatasan Subang dan Majalengka Rp 500 ribu karena kehabisan uang, dan HP satunya dijual di Cibinong," ucapnya.
Sutrisno juga mengungkapkan, bahwa MAI merupakan residivis kasus penipuan dan narkoba. Atas perbuatannya, MAI disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya.
Sementara itu, MAI berdalih tidak berniat mencuri motor dan dua smartphone DP. Mengingat saat itu MAI hanya berniat berkenalan dan mengajak kencan DP.
"Kenalan di medsos saja, cari teman kencan dan itu baru kenal 2-3 jam lalu langsung ketemuan. Terus di hotel 4-5 jam," ujarnya.
Namun, setelah melihat DP tertidur dan mendapati kunci motor dan dua smartphone tergeletak di atas meja barulah muncul niatan MAI untuk menguasainya.
"Jadi check in, terus saya tidur dan pas bangun lihat kunci motor dan dua HP itu. Nah, tiba-tiba muncul niatan untuk mengambilnya, jadi spontan saja," ucapnya.
Terkait untuk apa saja uang hasil penjualan barang curian milik korban, MAI mengaku sudah habis. Di mana sebagian besar untuk hidup sehari-hari.
"Motor laku Rp 5,4 juta dan yang Rp 1,9 juta saya pakai untuk ke Kalimantan, di Kalimantan kerja. Kalau uang sisanya saya pakai buat bayar kos sama hidup di Kalimantan," katanya.












































Komentar Terbanyak
Ignasius Jonan Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam dengan Prabowo
Apa Bedanya Hamengku Buwono, Paku Alam, Paku Buwono, dan Mangkunegara?
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Ditahan