Perjalanan Kasus Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Jadi Tersangka Hibah Rp 10 M

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Rabu, 29 Okt 2025 14:46 WIB
Eks Bupati Sleman, Sri Purnomo memakai baju tahanan saat digiring dari kantor Kejari Sleman menuju mobil tahanan, Selasa (28/10/2025) Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Eks Bupati Sleman, Sri Purnomo, kini telah ditahan terkait kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020. Kasus dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 ini dinilai mengakibatkan kerugian negara Rp 10 miliar.

"Pada hari ini Selasa tanggal 28 Oktober 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SP yaitu Bupati Sleman Periode 2010-2015 dan Periode 2016-2021," kata Kajari Sleman Bambang Yunianto kepada wartawan di Kantor Kejari Sleman, Selasa (28/10/2025).

Dalam kasus ini jaksa meyakini telah mengantongi alat bukti cukup untuk menahan Sri Purnomo selama 20 hari ke depan. Adapun surat perintah penahanan Sri Purnomo tertuang dalam surat Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Sri Purnomo atau SP ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan, Selasa (28/10).

Melihat ke belakang, kasus korupsi dana hibah pariwisata ini berawal dari temuan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY soal indikasi kerugian negara Rp 10 miliar.

Dana hibah tersebut didapat Pemkab Sleman dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada 2020.

Ratusan Saksi Diperiksa

Awalnya Sri Purnomo sempat diperiksa sebagai saksi kasus korupsi tersebut pada Selasa (30/9). Sri Purnomo diperiksa bersama dengan ratusan saksi lainnya.

"Saksi itu inisialnya SP yang merupakan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021," kata Bambang saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (30/9).

Sebelum memanggil Sri Purnomo, jaksa juga memanggil Bupati Sleman Harda Kiswaya yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Sleman. Harda yang juga ketua tim penyaluran dana hibah diperiksa jaksa pada Senin (14/4) lalu.

Saat itu, Kejari Sleman telah memeriksa ratusan saksi dalam perkara korupsi tersebut. Sementara itu, Harda pun tidak menyangkal dirinya dipanggil Kejari Sleman.

"Iya (kooperatif), yang saya alami yang saya lakukan, saya sampaikan. Saya tidak mau ada fitnah di sini," kata Harda kala itu.

HP-Sejumlah Dokumen Disita

Dalam prosesnya, jaksa juga menyita beberapa barang dan dokumen dalam penyidikan kasus tersebut. Hal ini terjadi sebelum Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2025.

"Jadi sudah ada beberapa yang kami lakukan penyitaan-penyitaan di dalam tahap penyidikan ini. Nanti penyidik, yang pasti ada handphone yang kami sita, mungkin ada dokumen-dokumen yang kami sita," kata Kajari Sleman Bambang Yunianto saat dihubungi wartawan, Selasa (29/7).




(apu/ams)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork