Stadion Mandala Krida Jogja saat ini masih belum bisa direnovasi mengingat statusnya sebagai objek sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran dugaan kasus rasuah saat proses renovasinya. Ketua KPK Setyo Budiyanto pun angkat bicara.
Setyo menegaskan, meski status Mandala Krida sebagai objek sitaan KPK, jika ada pihak yang memerlukan penggunaan stadion bisa melakukan pengajuan ke KPK.
"Oh ya, nanti kalau memang ini, pasti ada proses, karena sudah dirampas ya, berarti statusnya masih sitaan. Tapi kalau memang dibutuhkan dan lain-lain bisa saja diajukan," papar Setyo saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Selasa (28/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Stadion Mandala Krida saat ini masih berstatus objek penghitungan kerugian negara menyusul kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016-2017 dalam proyek renovasi Stadion Mandala Krida Kota Jogja.
Kasus ini berawal saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan adanya praktik persekongkolan dalam proyek pembangunan Stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017. Keputusan KPPU dengan perkara Nomor 10/KPPU-I/2017 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, diketok dalam sidang pembacaan putusan di Hotel Marriott Yogyakarta, Selasa (18/12/2018).
Pihak terlapor yakni terlapor I, Edy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan jasa konstruksi/pembelian gedung olahraga pada kegiatan pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016 dan PPK pengadaan jasa konstruksi pembangunan Stadion Mandala Krida pada kegiatan pembangunan sarana pemuda dan olahraga APBD 2017; terlapor II, Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (POKJA BLP) di Balai Pemuda dan Olahraga-Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY tahun 2016; terlapor III, POKJA BLP di Balai Pemuda dan Olahraga-Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY tahun 2017.
Serta terlapor IV-IX pihak rekanan masing-masing dari PT Duta Mas Indah, PT Kenanga Mulya, PT Lima Tujuh Tujuh, PT Bimapatria Pradanaraya, PT Permata Nirwana Nusantara, PT Eka Madra Sentosa.
KPK kemudian menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Jogja tahun 2016-2017. Tiga tersangka tersebut adalah Edy Wahyudi, Sugiharto, dan Heri Sukamto.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar.
Pemerintah DIY lewat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) sempat menyurati KPK pada Juli 2025 terkait status hukum Mandala Krida. Diharapkan stadion tersebut bisa direnovasi pada 2026 mendatang.
"Kita bersurat ke KPK apakah Mandala Krida ini sudah bisa diotak-atik atau belum. Jadi Maret 2025 kita berkonsultasi ke BPKP dan surat kedua masuk 2025 atas saran Pak Sekda," ujar Suci kepada wartawan, Kamis (14/8).
Diketahui, Disdikpora telah bersurat ke KPK sejak Agustus 2023 terkait status hukum stadion. KPK membalas surat tersebut pada Januari 2024 dengan penjelasan bahwa renovasi baru dapat dilanjutkan jika sudah dilakukan penandatanganan berita acara Mutual Check (MC) 0.
Namun, ketentuan MC-0 diakui Suci, Pemda DIY belum memahami sepenuhnya terkait teknis pemisahan aset lama dan aset baru.
"Karena saat ini Mandala Krida ini masih bersatus sebagai objek penghitungan kerugian negara. Kalau misalnya mau bangun itu harus dihitung dulu yang dulu, nilai asetnya itu berapa. Baru kemudian kalau misalnya direnovasi mulai dihitung dari nol lagi," kata Suci.
Desakan untuk merenovasi Mandala Krida sempat mengemuka. Sebab, klub kebanggaan masyarakat Jogja, PSIM, saat ini bermain di Super League yang notabene kasta tertinggi sepakbola Indonesia.
Ketua Komisi D DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), RB Dwi Wahyu, pun sempat meminta suporter untuk bersabar lantaran kendala renovasi stadion di jantung Kota Jogja ini.
"Karena ini masih dalam pengawasan KPK, jadi bagi temen-temen penggemar sepakbola sabar dulu. Memang menyakitkan ketika Jogja harus pinjam (stadion) ke kabupaten dan ditolak itu sakit. Jadi berikan kami kesempatan untuk bekerja," jelasnya saat ditemui di kantor DPRD DIY, Jumat (26/9).
Dwi bilang, karena masih dalam pengawasan KPK, Stadion Mandala Krida tidak bisa serta merta langsung direnovasi. Menurutnya, KPK harus melakukan penghitungan kerugian negara lebih dulu sebelum Pemda DIY bisa melakukan kajian.
"Katanya KPK akan melakukan penghitungan bersama, penghitungan kerugian. Maka kita sedang menunggu, setelah itu selesai maka saya akan melakukan kajian," ungkap Dwi.
"Jadi Mandala Krida, untuk 2026 saya sudah nyantolke (mengalokasikan) Rp 1 miliar untuk melakukan kajian, kajian dilakukan oleh Disdikpora. Mengapa harus ada kajian? Karena itu masih dalam pengawasan KPK," sambungnya.
Hasil kajian itu, lanjut Dwi, nantinya akan diserahkan ke KPK. Selanjutnya, KPK akan mengeluarkan rekomendasi bagian mana yang bisa dilakukan renovasi.
"Kajian soal (bagian) mana yang nggak kuat, mana yang harus dilengkapi. Kajian nanti keluar nanti akan disikapi KPK, KPK nanti mengeluarkan rekomendasi kita harus seperti apa," terang Dwi.
(apu/ahr)












































Komentar Terbanyak
Ketika Media Israel 'Ledek' Indonesia Tak Bisa Gelar Olimpiade 2036
Kala Gubernur DIY Sultan HB X Sangsikan Aturan Baru MBG
Hal yang Mustahil Dilakukan di Jogja: Naik Angkot