Melihat Lagi Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Jogja

Melihat Lagi Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Jogja

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 26 Jul 2025 20:26 WIB
Stadion Mandala Krida
Stadion Mandala Krida Jogja. Foto: dok. Istimewa
Jogja -

Kasus korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida, Kota Jogja, sempat menjadi sorotan usai terungkap pada 2018 silam. Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Tahun Anggaran 2016-2017 ini diusut KPK dan telah vonis pengadilan.

Berikut detikJogja merangkum kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida Jogja, dihimpun dari pemberitaan detikNews dan laman resmi KPK, dikutip Sabtu (26/7/2025).

Tender Proyek Bermasalah

Awalnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan adanya praktik persekongkolan dalam proyek pembangunan Stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017. Keputusan KPPU dengan perkara Nomor 10/KPPU-I/2017 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, diketok dalam sidang pembacaan putusan di Hotel Marriott Yogyakarta, Selasa (18/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak terlapor yakni terlapor I, Edy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan jasa konstruksi/pembelian gedung olahraga pada kegiatan pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016 dan PPK pengadaan jasa konstruksi pembangunan Stadion Mandala Krida pada kegiatan pembangunan sarana pemuda dan olahraga APBD 2017; terlapor II, Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (POKJA BLP) di Balai Pemuda dan Olahraga-Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY tahun 2016; terlapor III, POKJA BLP di Balai Pemuda dan Olahraga-Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY tahun 2017.

Serta terlapor IV-IX pihak rekanan masing-masing dari PT Duta Mas Indah, PT Kenanga Mulya, PT Lima Tujuh Tujuh, PT Bimapatria Pradanaraya, PT Permata Nirwana Nusantara, PT Eka Madra Sentosa.

ADVERTISEMENT

Diusut KPK

Plt Juru Bicara KPK kala itu, Ali Fikri menyampaikan KPK tengah mendalami kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida.

"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

"Namun kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ujar Ali.

Panggil Saksi

Penyidik KPK memanggil sembilan saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta, 24 November 2020.

"Hari ini dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).

Nama-nama saksi yang dipanggil KPK ada Gustik Lesmana, Novel Arsyad, Dedi Risdiyanto, Erwin Alexander, Hery Kristiyanto, Joko Susilo, Irfan Fikri Aulia, Sumitro Yuwono, dan Sigit Susilo Abriansyah.

Selanjutnya, pada Maret 2021, KPK kembali memanggil 7 saksi. Saksi tersebut terdiri dari pihak swasta hingga pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Yogyakarta. Mereka adalah Bima Setyawan, Eka Yulianta, Erwin Alexander, Hendrik Gosal, Kadarmantan Baskara Aji, Swen Spengler, dan Shaktyawan Yudha Prasmanto Yudhi.

Tetapkan Tersangka-Vonis Hukuman

KPK resmi menetapkan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida Jogja tahun 2016-2017. Tiga tersangka tersebut adalah Edy Wahyudi, Sugiharto, dan Heri Sukamto.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar.

Dalam pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edi Wahyudi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Sugiharto, divonis bersalah dan dihukum 8 tahun penjara dan denda pidana Rp 400 juta.

Sedangkan Heri Sukamto divonis sembilan tahun penjara dan denda pidana Rp 400 juta, Heri juga diminta mengembalikan kerugian negara atas korupsinya sebesar Rp 27,5 miliar. Sebelumnya, Heri Sukamto dituntut jaksa dengan dituntut 10 tahun penjara dengan pidana denda Rp 250 juta. Uang pengganti kerugian negara yang dituntut jaksa pada Heri Sukamto agar dikembalikan sebesar Rp 28,34 miliar.

Pada 12 Mei 2023, terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida, Edy Wahyudi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kemudian, pada 20 Oktober 2023, KPK kembali menetapkan tersangka baru. Dia adalah Dedi Risdiyanto (DR), Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida periode 2016-2017.

Dedi Risdiyanto, divonis 8 tahun penjara dan ganti rugi Rp 400 juta dalam perkara kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida. Putusan ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan JPU KPK sebelumnya, yakni penjara 5 tahun 8 bulan. Sedangkan dari sisi denda malah lebih ringan, karena dalam tuntutan dendanya Rp 1,5 miliar.




(rih/rih)

Hide Ads