Dalam Pengawasan KPK, Stadion Mandala Krida Belum Bisa Direnovasi

Dalam Pengawasan KPK, Stadion Mandala Krida Belum Bisa Direnovasi

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 26 Sep 2025 15:56 WIB
Suasana latihan PSIM Jogja di Stadion Mandala Krida, Umbulharjo, Kota Jogja, Selasa (12/10/2024).
Suasana latihan PSIM Jogja di Stadion Mandala Krida, Umbulharjo, Kota Jogja, Selasa (12/10/2024). Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja.
Jogja -

Renovasi Stadion Mandala Krida masih belum dilakukan hingga kini. Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu pun membeberkan kendala mengapa renovasi stadion di jantung kota Jogja ini masih belum bisa dilakukan.

Dwi mengatakan, Stadion Mandala Krida masih berstatus objek penghitungan kerugian negara menyusul kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016-2017 dalam proyek renovasi Stadion Mandala Krida Kota Jogja.

"Karena ini masih dalam pengawasan KPK, jadi bagi temen-temen penggemar sepakbola sabar dulu. Memang menyakitkan ketika Jogja harus pinjam (stadion) ke kabupaten dan ditolak itu sakit. Jadi berikan kami kesempatan untuk bekerja," jelasnya saat ditemui di kantor DPRD DIY, Jumat (26/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Stadion Mandala Krida sendiri notebene adalah kandang dari klub kebanggaan warga Jogja PSIM Jogja. Menyusul berhasilnya Laskar Mataram, julukan PSIM, naik kasta ke Super League, desakan renovasi Stadion Mandala Krida semakin masif.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Stadion Mandala Krida masih belum memenuhi syarat untuk dijadikan venue pertandingan di Super League. Sebab, beberapa fasilitas seperti lampu hingga papan skor masih belum memenuhi standar.

Dwi bilang, karena masih dalam pengawasan KPK, Stadion Mandala Krida tidak bisa serta merta langsung direnovasi. Menurutnya, KPK harus melakukan penghitungan kerugian negara lebih dulu sebelum Pemda DIY bisa melakukan kajian.

"Katanya KPK akan melakukan penghitungan bersama, penghitungan kerugian. Maka kita sedang menunggu, setelah itu selesai maka saya akan melakukan kajian," ungkap Dwi.

"Jadi Mandala Krida, untuk 2026 saya sudah nyantolke (mengalokasikan) Rp 1 miliar untuk melakukan kajian, kajian dilakukan oleh Disdikpora. Mengapa harus ada kajian? Karena itu masih dalam pengawasan KPK," sambungnya.

Hasil kajian itu, lanjut Dwi, nantinya akan diserahkan ke KPK. Selanjutnya, KPK akan mengeluarkan rekomendasi bagian mana yang bisa dilakukan renovasi.

"Kajian soal (bagian) mana yang nggak kuat, mana yang harus dilengkapi. Kajian nanti keluar nanti akan disikapi KPK, KPK nanti mengeluarkan rekomendasi kita harus seperti apa," terang Dwi.

"Di media sosial mengatakan 'lha Rp 1 miliar nggo tuku (buat beli) lampu selesai', ya ndak gitu, ini butuh proses. KPK perlu penghitungan rigit kerugiannya seperti apa," pungkasnya.




(apl/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads