Sindikat Penjual Mobil Rental Modus BPKB Palsu Dibekuk di Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 28 Okt 2025 10:48 WIB
Komplotan penipu yang menjual mobil rental dengan BPKB palsu dibekuk Polsek Mlati, Sleman, Selasa (28/10/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus tukar tambah mobil yang menggunakan dokumen palsu. Empat orang pelaku, yang seluruhnya merupakan residivis, berhasil ditangkap.

"Kami telah mengamankan empat tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Modus mereka adalah menyewa mobil dari rental, membuatkan dokumen palsu, kemudian menawarkannya untuk tukar tambah," jelas Kompol Edi Mulyono, Selasa (28/10/2025).

Keempat tersangka tersebut adalah ADAM (27) dan AJHP (36) asal Sukoharjo, RGS (30) asal Lampung Tengah, dan AWR (45) asal Boyolali.

"Mereka ini residivis dengan kasus serupa, penipuan dan penggelapan di wilayah Jawa Tengah," ujarnya.

Kasus ini bermula pada 28 September 2025, ketika korban inisial NR (36) mengiklankan mobil Honda Brio kuning miliknya di TikTok. Salah satu pelaku yang mengaku bernama M Nizar menghubungi korban melalui WhatsApp untuk menawarkan tukar tambah dengan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar Hitam tahun 2022.

Setelah beberapa kali janji bertemu batal, pelaku akhirnya mendatangi showroom korban di Sumberadi, Mlati, pada 3 Oktober 2025.

"Setelah saling mengecek kondisi fisik kendaraan, terjadi kesepakatan. Harga Pajero disepakati Rp 375.000.000, dikurangi harga Brio milik korban senilai Rp 158.000.000. Sehingga korban harus menambah Rp 217.000.000," kata Edi.

Pelaku beralasan BPKB Pajero masih berada di leasing dan mengajak korban melakukan pelunasan di Klaten, Jawa Tengah. Pada 4 Oktober 2025, korban dan pelaku bertemu di Klaten.

"Korban mentransfer uang sejumlah Rp 210.000.000 ke rekening atas nama Nuraini, setelah dipotong biaya balik nama Brio sebesar Rp 7.000.000. Kedua belah pihak lalu saling menyerahkan mobil beserta dokumennya," ujarnya.

Penipuan ini baru terbongkar pada 9 Oktober 2025. Korban yang membawa Pajero tersebut ke bengkel cat di Jombor, Mlati, dihubungi oleh pihak bengkel.

"Pihak bengkel memberitahu korban bahwa ada orang dari Jakarta yang datang mencari mobil Pajero tersebut. Orang itu mengaku mobil tersebut adalah milik rental yang disewa dan belum dikembalikan," ujarnya.

Pemilik rental dari Jakarta itu berhasil melacak keberadaan mobil berkat GPS yang terpasang. Dia juga menunjukkan bukti dokumen dari rental serta Surat Keterangan kepemilikan dari BFI Finance.

Korban yang menyadari dokumen Pajero miliknya palsu dan mobil itu bermasalah, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlati.

Hasil penyelidikan mengungkap ini adalah aksi sindikat dengan peran yang terbagi rapi. AWR menjadi pemodal. Dia membiayai ADAM dan AJHP untuk transportasi dan menyewa Pajero di Jakarta. AWR juga yang menyiapkan dokumen palsu untuk mobil tersebut.


Selanjutnya, ADAM dan AJHP berperan sebagai eksekutor yang menyewa dan membawa mobil dari Jakarta, serta menawarkan mobil ke korban.

RGS membantu proses transaksi tukar tambah dan kemudian menjual mobil Honda Brio hasil kejahatan di Karanganyar, Jawa Tengah.

"Motifnya murni ekonomi. Mereka menyewa mobil, memalsukan dokumen, lalu menukarnya dengan mobil korban plus uang tunai. Mobil hasil tukar tambah (Brio) langsung dijual lagi untuk meraup keuntungan lebih besar," jelas dia.

Para pelaku juga kerap mengganti nomor ponsel untuk menghilangkan jejak. Dari hasil kejahatan ini, AWR dan ADAM masing-masing mendapat bagian Rp 135 juta, sementara AJHP dan RGS mendapat Rp 10 juta.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mitsubishi Pajero Sport hitam beserta dokumen palsu dan kuncinya, 1 unit Honda Brio kuning milik korban beserta dokumen asli dan kuncinya. Barang bukti lainnya ialah bukti transfer Rp 210.000.000, tangkapan layar iklan TikTok dan percakapan WhatsApp.

"Saat penangkapan, kami juga menemukan beberapa mobil lain hasil sewa dari rental di Bandung yang diduga akan dijual dengan modus serupa," jelas dia.

Kepolisian masih terus melakukan pengembangan, terutama untuk memburu pelaku yang diduga mencetak BPKB dan dokumen palsu lainnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana tentang penipuan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.



Simak Video "Video: Pihak Kimberly Ryder Ingin Polisi Datangi Langsung Edward Akbar"

(dil/apl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork