Penggelapan mobil rental yang merugikan korban Rp 120 juta di Jombang, dibongkar polisi. Modus pelaku menyewa mobil Honda Brio Satya untuk operasional proyek.
Kapolsek Jombang AKP Mulyani menjelaskan, pelaku Swestyawan Dwi Soraya (40), warga Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang ditangkap di Bekasi, Jabar pada Selasa (24/6).
Menurutnya, Dwi menggelapkan mobil Honda Brio Satya nopol S 1382 YZ milik Heru Panjoro (53), pengusaha rental mobil di Jalan Gajayana, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 120 juta karena kehilangan mobil tersebut," jelasnya saat jumpa pers di Mapolsek Jombang, Jalan Wisnuwardhana, Jumat (27/6/2025).
Dwi awalnya menyewa mobil Honda Brio Satya kepada Heru pada 24 September 2024. Tersangka berdalih mobil LCGC warna putih ini untuk transportasi mengerjakan sebuah proyek. Dwi dan Heru sepakat tarif sewanya Rp 7 juta/bulan.
Empat bulan pertama, lanjut Mulyani, Dwi lancar membayar sewa mobil sesuai kesepakatan. Namun, tersangka menghilang tanpa kabar sejak Januari 2025. Ternyata ia menggadaikan mobil rental tersebut di Cianjur, Jabar senilai Rp 30 juta.
"Uangnya dipakai tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Selain meringkus Dwi, Polsek Jombang juga menyita barang bukti BPKB Honda Brio Satya nopol S 1382 YZ. Sedangkan keberadaan city car putih ini masih diselidiki. Mulyani menambahkan, Dwi dijerat dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP.
"Ancaman pidananya 6 tahun penjara," tandasnya.
(dpe/hil)