Rapper Sean 'Diddy' Combs atau P Diddy mendekam di penjara lantaran kasus prostitusi. Dia pun nyaris digorok menggunakan pisau oleh narapidana lainnya di penjara tersebut.
Dilansir detikPop seperti diwartakan Daily Mail pada Jumat (24/10/2025), saat P Diddy terbangun di penjara, sebuah pisau telah berada di lehernya. P Diddy dikurung di penjara di Metropolitan Detention Center, Brooklyn, New York City.
Informasi tersebut dikabarkan oleh sahabat lama P Diddy, Charlucci Finney. Finney menyebut sel tempat P Diddy mendekam itu dimasuki oleh narapidana lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia terbangun dengan pisau di tenggorokannya," kata Finney.
"Saya tidak tahu apakah Sean melawan atau para penjaga datang, saya hanya tahu itu terjadi," lanjutnya.
Finney menuding narapidana tersebut hendak menyakiti P Diddy. Dia pun menyebut situasi yang dialami sahabatnya itu bisa berujung tragis.
"Jika orang ini ingin menyakitinya, Sean pasti sudah terluka. Hanya butuh sedetik untuk menggorok lehernya dengan senjata dan membunuhnya," lanjutnya.
Apa yang dilakukan pelaku tersebut, kata Finney, dapat menjadi intimidasi terhadap P Diddy.
"Mungkin itu cara untuk mengatakan: 'Lain kali kamu tidak akan seberuntung itu.' Semuanya intimidasi. Tapi dengan Sean, itu tidak akan berhasil. Sean berasal dari Harlem," katanya.
Sementara itu, Page Six pun berusaha menghubungi tim hukum P Diddy terkait kejadian tersebut, meski belum mendapat keterangan resmi. Insiden tersebut pun membuat keamanan P Diddy di penjara menjadi pusat sorotan media di Amerika.
Adapun P Diddy ditangkap pada September 2024. Usai melalui proses panjang, P Diddy mendapat vonis empat tahun lebih dari pihak pengadilan pada 4 Oktober 2025. Vonis tersebut diberikan atas dua pelanggaran terkait prostitusi.
P Diddy juga diharuskan untuk membayar denda senilai USD 500 ribu atau sekitar Rp 8,2 miliar, dengan pemotongan satu tahun penjara yang telah dijalani.
Hakim Subramanian yang memimpin persidangan menjelaskan nominal denda itu diakuinya lebih besar dibanding pedoman biasanya. Atas pertimbangan terhadap kemampuan P Diddy memungkinkan rapper tersebut dapat melakukan kejahatan itu.
Pengacara P Diddy menilai hukuman tersebut tidak adil dan sedang mempertimbangkan pengajuan banding.
"Hakim secara tidak adil mempertimbangkan tindakan yang menyebabkan Combs dibebaskan," ungkap mereka. Mereka pun mengatakan P Diddy tidak bersalah atas dakwaan tersebut.
Hukuman yang dituntut jaksa terhadap P Diddy adalah lebih dari 11 tahun penjara. Kendati demikian, vonis yang diputuskan hakim lebih ringan dibanding tuntutan awal.
(aku/apu)












































Komentar Terbanyak
Sultan HB X soal Keracunan MBG di SMA Teladan: Saya Kan Sudah Bilang...
Jokowi Hadiri Acara Dies Natalis Fakultas Kehutanan UGM
Kenapa Harimau Takut sama Kucing? Simak Faktanya