Seorang anggota Ditresnarkoba Polda Sumut berpangkat bintara tinggi berinisial ES dibekuk setelah menjual 1 kg sabu-sabu. Penangkapan ES berawal dari tiga pelaku lainnya.
"Hasil pengembangan, ada ditemukan keterlibatan personel Polda Sumut inisial ES, (pangkat) bintara tinggi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan saat diwawancarai di Polda Sumut, Rabu (22/10/2025), dikutip dari detikSumut.
Kendati demikian, Ferry belum menjelaskan soal kronologi pembekukan ES. Dia hanya menyebut dibekuknya ES berawal dari penangkapan tiga pelaku narkoba yang dilakukan Polres Binjai.
Adapun inisial dari tiga tersangka itu yakni GP, N, dan AR. Lebih lanjut, Ferry menyebut satu dari tiga pelaku narkoba itu merupakan pecatan polisi.
"Iya ada satu orang, PTDH, (karena) desersi," jelasnya.
Dari pengakuan tiga pelaku itu, kata Feri, 1 kg sabu-sabu itu didapat dari ES. Disebutkan Ferry status ES dalam kasus tersebut adalah sebagai pengedar.
"Hasil pengembangan dari pemeriksaan 3 pelaku tersebut, ada ditemukan keterlibatan ES yang merupakan asal barang tersebut, kurang lebih jumlahnya 1.000 gram. Saat ini masih kami sangkakan sebagai pengedar," jelasnya.
Simak Video "Video: Oknum Polisi di Tabanan Jambret Kalung Pedagang Lalu Ditangkap Warga"
(ams/afn)