Oknum Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu Dipecat

Oknum Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu Dipecat

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 03 Nov 2025 21:00 WIB
Ilustrasi Polri
Foto: Ilustrasi. (Grandyos Zafna/detikcom)
Medan -

Seorang bintara polisi yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial ES ditangkap karena menjual sabu-sabu sebanyak 1 kg. Atas kasus itu, ES dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

"Hasil sidang kode etiknya sudah keluar, hasilnya PTDH," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Senin (3/11/2025).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan penangkapan ES itu berawal saat Polres Binjai mengamankan tiga pelaku narkoba, berinisial GP, N, dan AR. Salah satu dari ketiga pelaku tersebut merupakan pecatan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, barang haram tersebut diterima mereka dari pelaku ES.

ADVERTISEMENT

"Hasil pengembangan, ada ditemukan keterlibatan personel Polda Sumut inisial ES, (pangkat) bintara tinggi," kata Ferry Walintukan saat diwawancarai di Polda Sumut, Rabu (22/10).

Ferry menyebut sabu-sabu itu berjumlah 1 kg. Dia mengatakan bahwa ES berstatus sebagai pengedar dalam sindikat itu.

Beredar informasi yang menyebutkan bahwa 1 kg sabu-sabu yang dijual ES tersebut dicuri dari hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumut. Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi membantah hal itu.

"Jadi, bisa dipastikan itu bukan dari barang bukti yang sudah diamankan oleh Polda Sumut," kata Andy.

Andy menjelaskan bahwa pihaknya telah mengecek kelengkapan barang bukti narkoba hasil tangkapan Ditresnarkoba ke Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti). Hasil pengecekan bahwa barang bukti tersebut tidak berkurang.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads