Massa buruh yang berasal dari empat perusahaan di DIY menggeruduk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Jogja siang ini. Kedatangan mereka untuk mengawal proses persidangan gugatan mereka soal hubungan industrial di kantor masing-masing.
Massa buruh didampingi Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY. Usai mengawal persidangan yang berlangsung sejak pagi tadi, massa kemudian berorasi di depan Pengadilan tinggi Jogja.
Adapun perusahaan tergugat antara lain PT Taru Martani dalam perkara Perselisihan perjanjian kerja bersama (PKB), lalu PT Ide Studio perkara pesangon, Hotel Seturan perkara pesangon pensiun, dan PT Tunas Mekar Jaya perkara pesangon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi ini adalah sebuah bukti bahwa buruh di Jogja ini memiliki solidaritas yang kuat. Dapat sama-sama memperjuangkan hak buruh lintas pabrik, lintas sektor," kata Ketua MPBI DIY Irsyad Ade Irawan usai aksi, Rabu (8/10/2025).
"Intinya perselisihan ini adalah soal kepentingan pekerja yang sudah diatur dalam perjanjian kerja bersama. Tetapi faktanya dari pihak pengusaha ini tidak mau melaksanakan apa yang sudah menjadi kesepakatan," sambung Ketua DPD KSPSI DIY, Kirnadi.
Ketua Serikat Pekerja Taru Martani, Suharyanto, menjelaskan perkara yang dibawa pihaknya ke pengadilan yakni soal perjanjian kerja bersama (PKB) yang menurutnya tidak dipatuhi oleh pihak PT.
"Masalah utama di Taru Martani itu PKB ya, jadi dari pimpinan Taru Martani tidak mengakui adanya PKB ya. Jadi pesangon karyawan yang resign tidak sesuai dengan PKB," papar Suharyanto.
Adapun perwakilan PT Ide Studio, Sumiran, menjelaskan perkara yang dibawa pihaknya adalah soal hak-hak yang belum atau tidak diberikan ke karyawan. Menurutnya, pihak PT tempatnya bekerja bahkan mencicil gaji karyawannya.
"Dari PT sejak 2004 itu sudah agak goncang, karena gaji kita itu sudah dicicil. Nah di PKB setiap gaji terlambat lebih dari tanggal 5 ada kompensasi. Nah untuk membebaskan kompensasi itu gaji dicicil, kadang cuma 5-10 persen," ujar Sumiran.
"Nah puncaknya 2025 itu gaji kita 3,5 bulan belum dibayarkan sampai sekarang. Yang lebih (gaji) bulan Februari-Maret mau dicicil 12 kali. Bulan Maret 100% belum digaji, yang Februari 30%," sambungnya.
Sedangkan untuk perkara di dua perusahaan lainnya yakni Hotel Seturan dan PT Tunas Mekar Jaya, perkaranya juga hampir sama yakni soal hak pesangon karyawan yang di-PHK dan yang telah pensiun.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jogja, Heri Kurniawan, memaparkan semua perkara yang digugatkan oleh massa buruh hari ini telah masuk proses sidang perdana dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Dari data SIPP, ini ada 40 perkara yang masuk. Itu telah ditunjuk 3 majelis. Hari ini sidang perdana, pembacaan gugatan, dan masing-masing penggugat diwakili oleh satu pengacara," ujar Heri saat ditemui di kantornya.
"Ada 4 perusahaan yang digugat, pertama PT ide itu ada 32 perkara klasifikasinya tentang PHK. Kedua PT Tunas Jaya itu satu perkara, ketiga PT Cahaya ada 6 cahaya, terakhir PT Taru Martani satu perkara klasifikasi soal PKB," pungkasnya.
(apl/dil)
Komentar Terbanyak
Pegawai Bank Korupsi Rp 24 M buat Beli Mobil-Tas Louis Vuitton
Sugeng Ambal Warsa ke-269 Kota Jogja!
Awal Mula Terbongkarnya Skandal Naturalisasi Palsu Pemain Malaysia