Akal-akalan Tukang Rongsok Maling Kalung Emas 25 Gram gegara Judol

Jabodetabek

Akal-akalan Tukang Rongsok Maling Kalung Emas 25 Gram gegara Judol

Wildan Noviansah, Antara - detikJogja
Selasa, 07 Okt 2025 14:49 WIB
Polisi menangkap pria diduga mencuri perhiasan emas seberat 25 gram di toko di Koja, Jakut. MF mengaku mencuri karena terlilit utang akibat judi online. (dok Polsek Koja)
Foto: Polisi menangkap pria diduga mencuri perhiasan emas seberat 25 gram di toko di Koja, Jakut. MF mengaku mencuri karena terlilit utang akibat judi online. (dok Polsek Koja)
Jogja -

Pria berinisial MF (34) harus berususan dengan polisi usai terciduk mencuri emas 25 gram dari toko di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara. MF melancarkan aksinya dengan pura-pura sebagai pembeli.

"Berdasarkan keterangan korban, bahwa berawal pelaku yang sedang ingin membeli di TKP, pelaku lalu membawa kabur emas yang ingin dibelinya," kata Kapolsek Kota Kompol Andry Suharto kepada wartawan, dilansir detikNews, Selasa (7/10/2025).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/10) sekitar pukul 13.00 WIB. Emas yang hendak dibawa kabur itu merupakan kalung yang sedang dilihat-lihat oleh pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pelaku pun tepergok penjaga toko yang langsung meneriaki pelaku 'maling'. Pelaku pun dikejar dan diamankan warga.

"Kemudian korban berteriak 'maling', saksi yang mengetahui hal tersebut bersama warga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti emas 25 gram," jelasnya.

ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pria diduga mencuri perhiasan emas seberat 25 gram di toko di Koja, Jakut. MF mengaku mencuri karena terlilit utang akibat judi online (judol). (dok Polsek Koja)Polisi menangkap pria diduga mencuri perhiasan emas seberat 25 gram di toko di Koja, Jakut. MF mengaku mencuri karena terlilit utang akibat judi online (judol). (dok Polsek Koja) Foto: Polisi menangkap pria diduga mencuri perhiasan emas seberat 25 gram di toko di Koja, Jakut. MF mengaku mencuri karena terlilit utang akibat judi online. (dok Polsek Koja)

Terlilit Utang Judol

Kepada polisi, MF mengaku nekat mencuri gegara terlilit utang. Pria yang sehari-hari bekerja mencari rongsokan besi ini mengaku bermain judi slot.

"Pelaku ini mengaku kepepet mencuri kalung emas karena terlilit utang," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Koja, AKP Fernando, Selasa (7/10).

Saat beraksi, MF disebut sudah mempersiapkan diri dengan menggunakan masker dan sarung tangan. Aksinya mencuri emas 25 gram itu pun sempat terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.

"Pelaku ini bingung membayar utang dengan apa dan akhirnya nekat mencuri," ujarnya.

Akibat perbuatan pelaku itu, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp 49 juta. Pelaku dijerat pasal 362 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pencurian dan terancam maksimal 5 tahun penjara.




(/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads