IFR (21), warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen tertunduk lesu mengenakan pakaian tahanan Polres Karanganyar. Ia ditangkap usai liburan menggunakan uang haram ke Bali.
Dia adalah karyawan PT. Marga Nusantara Jaya di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Tiga bulan bekerja sebagai karyawan gudang, IFR nekat membobol brangkas perusahaannya.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, tersangka sudah merencanakan aksi pencuriannya, dan memulai aksinya pada Sabtu (27/9) saat aktivitas gudang libur. Aksi itu gagal karena pelaku tidak bisa membuka brankas gudang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keesokan harinya pada hari Minggu, pelaku kembali datang untuk membongkar lagi brankas, dan tidak berhasil. Dia lalu pulang mencari tukang kunci secara online lalu diajak ke kantor sehingga berhasil membuka brankas," kata Wikan saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (7/10/2025).
Dari dalam brangkas itu, pelaku berhasil menggondol uang tunai sekitar Rp 57 juta. Wikan mengatakan, pihaknya masih mencari tukang kunci online yang disewa oleh tersangka. Namun dari keterangan pelaku, tukang kunci itu tidak curiga karena pelaku membawa kunci gudang.
Kasus pencurian itu baru diketahui dan dilaporkan pada Senin (29/9) pagi. Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, polisi mencurigai IFR sebagai pelaku. Sebab, pelaku menghilang dan ada petunjuk dari rekaman CCTV.
"Pelaku kemudian ke Bali, disana sempat jalan-jalan sendirian. Setelah beberapa hari, pelaku pulang di wilayah Sragen dan pelaku mau menyewa rental, tapi sebelum itu kita berhasil tangkap," ucapnya.
Pelaku ditangkap di area Exit Tol Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, pada Kamis (2/10/2025). Wikan menjelaskan, motif pelaku nekat melakukan pencurian itu karena motif ekonomi.
"Kerugian Rp 57.636.205, pelaku masih punya Rp 14,9 juta sisa kejahatan. Sebagian besar digunakan untuk bayar utang, menebus gadai motor, biaya ke Bali, bermain judi slot, ada juga untuk beli emas batangan," jelasnya.
"Tersangka sebagai karyawan gudang, sudah bekerja 3 bulan," imbuhnya.
Tersangka IFR mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, uang hasil kejahatannya digunakan untuk liburan ke Bali dan bermain judi online.
"Buat nebus penggadaian, dan lari ke Bali. Buat judi online Rp 8 juta, kalah," ucap IFR.
Sementara itu, Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakhul Huda, menambahkan dari tangan pelaku, polisi menyita uang Rp 14.933.000 sisa hasil curian, satu brankas dalam kondisi rusak, satu unit handphone, logam mulia 1 gram, koper berisi pakaian, serta tas berisi sejumlah barang pribadi milik pelaku sebagai barang bukti.
"Tersangka terancam terjerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 (e) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900 juta," kata Huda.
(afn/alg)