Sivitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) membela alumninya, M Fakhrurrozi atau Paul, yang ditangkap aparat kepolisian. Paul ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim) dengan tuduhan pasal penghasutan.
Rektor UII, Fathul Wahid, saat dimintai konfirmasi menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi Paul bersama akademisi UII lainnya.
"Saya berharap Mas Paul, dan juga kawan-kawan aktivis lain yang sedang menghadapi kriminalisasi, segera dibebaskan," ujar Fathul saat dihubungi wartawan, Jumat (3/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan untuk menunjukkan komitmen itu, saya bersama beberapa kawan lain dari UII dan lintas kelompok sudah menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Mas Paul," imbuh dia.
Menurut Fathul, penangkapan semacam ini menunjukkan makin terbatasnya ruang bagi perbedaan pandangan. Ia mengkritik lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi penyeimbang kekuasaan kini tampak semakin tumpul.
"Penangkapan Mas Paul benar-benar menimbulkan keprihatinan yang mendalam. Kita menyaksikan proses yang tidak transparan, bahkan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang mestinya dijunjung tinggi. Karena itu, wajar kalau publik menilai penangkapan ini bukan demi menegakkan keadilan, melainkan lebih terasa sebagai upaya membungkam suara-suara kritis yang justru dibutuhkan bangsa ini," ujar dia.
Fathul bilang, dalam negara demokrasi, perbedaan pandangan dan kritik terhadap pemerintah adalah sesuatu yang wajar, bahkan sehat. Itu dijamin oleh konstitusi.
Akan tetapi lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi penyeimbang kebijakan pemerintah tampak makin tumpul. Akibatnya, tinggal sedikit masyarakat sipil yang masih mau lantang bersuara.
"Mereka bersuara bukan karena ingin melawan negara, tapi karena cinta pada negeri ini, karena rindu pada Indonesia yang lebih baik. Mas Paul adalah salah satu dari barisan itu," ujar dia.
Fathul memeringatkan bahwa memperlakukan aktivis sebagai musuh negara akan mengikis kepercayaan publik dan menutup rapat ruang dialog yang konstruktif. Ia khawatir jika tren ini dibiarkan, Indonesia berisiko tergelincir menuju otoritarianisme baru.
"Kalau ini dibiarkan, kita sedang menyiapkan panggung bagi lahirnya otoritarianisme atau kediktatoran baru, sesuatu yang pasti tidak kita inginkan hadir di Indonesia," tegas dia.
Dia menambahkan, negara seharusnya hadir untuk melindungi kebebasan warga, bukan mengekangnya. Sebab, pilar utama negara yang sehat adalah masyarakat sipil yang kuat dan berani. Tanpa itu, negara hanya akan dikelilingi oleh kesunyian yang penuh basa-basi.
Oleh karena itu, Rektor UII tersebut mendesak agar Paul dan aktivis lainnya dibebaskan agar dapat kembali berkontribusi memperkuat demokrasi melalui suara kritis mereka.
"Ini bukan hanya tentang satu orang, ini tentang hak kita bersama. Ini tentang menjaga agar Indonesia tidak kehilangan akal sehatnya, tidak kehilangan jiwanya. Karena tanpa keberanian masyarakat sipil, demokrasi hanyalah nama tanpa isi," pungkasnya.
Diketahui, tim YLBHI-LBH Surabaya mendapatkan informasi awal dari penyidik Polda Jatim bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis yang ada di Kediri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025. Pasal yang dikenakan terhadap Paul ialah Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Diketahui, Pasal 160 KUHP merupakan pasal terkait penghasutan. Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana,melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kemudian Pasal 187 KUHP terkait tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum. Lalu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 55 KUHP tentang pidana penyertaan.
(apu/alg)
Komentar Terbanyak
Aktivis Jogja Muhammad Fakhrurrazi alias Paul Ditangkap Polda Jatim
Istri Diplomat Arya Daru Muncul ke Publik, Serukan Ini ke Presiden dan Kapolri
Sentil MBG, Sultan HB X Cerita Pengalaman Dapur Umum Erupsi Merapi