Maxride hingga kini masih belum mengantongi izin operasional untuk angkutan umum. Terkait hal ini, polisi tidak bisa menindak lantaran regulasi masalah izin operasional berada di pemerintah daerah.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Yuswanto Ardi, mengatakan kepolisian hanya mengatur soal keabsahan register kendaraan. Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Polri hanya fokus pada kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM begitu. Polisi tidak bisa melakukan razia yang kaitannya dengan izin operasionalnya," jelas Ardi kepada detikJogja, Kamis (2/10/2025) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan UU no 22 tahun 2009, diperjelas di Peraturan Pemerintah no 20 tahun 2012, bahwa operasi terhadap angkutan umum ini fokusnya ada di Dinas Perhubungan. Perizinan angkutan umum domainnya di Dishub," sambungnya.
Meski begitu, lanjut Ardi, pihaknya bisa menindak jika kendaraan Maxride yang beroperasi di jalanan saat ini masih menggunakan plat tanda coba kendaraan atau plat nomor putih dengan tulisan merah.
"Tidak boleh dioperasionalkan di jalan raya dalam konteks untuk operasional secara rutin, karena itu fasilitas tanda coba saja. STCK, surat tanda coba kendaraan kan, yang dilengkapi dengan TCKB-nya, tanda coba kendaraan bermotor yang plat dasar putih bertulis merah itu," jelasnya.
"Jadi pada saat kita temukan di lapangan selalu kita ingatkan, kita lakukan peneguran," tegas Ardi.
Ardi juga menegaskan jika nantinya Dishub sudah mengatur regulasi dan akan menertibkan Maxride, pihak kepolisian akan turut mendukung dengan bersama melakukan penertiban.
"Kalau memang akan dilakukan penindakan tentunya dilakukan bersama, memang kegiatan ini harus dilakukan bersama. Kami jelas akan mendukung jika nanti di Dishub akan melakukan razia," pungkasnya.
(afn/afn)












































Komentar Terbanyak
Penjelasan Gus Elham soal Viral Video Cium Anak di Panggung
Polemik Dosen UGM Minta Naik Pangkat Berujung Dibebastugaskan
Museum Soeharto Gelar Doa Bersama Jelang Pengumuman Gelar Pahlawan