KPK masih menunggu hasil analisis tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution sebagai saksi kasus korupsi proyek jalan. Hal ini merespons permintaan hakim PN Medan yang meminta Bobby dihadirkan.
"Nanti kalau sudah ada keputusan, kami tentu nanti akan sampaikan. Kita nanti lihat hasil analisis dari tim JPU," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025), dilansir dari detikNews.
Budi menyebut perkara korupsi ini terbagi dalam tiga klaster. Saat ini, sidang yang bergulir untuk klaster pemberi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai hakim PN Medan membutuhkan keterangan tambahan untuk melengkapi alat bukti.
"Ketika di mana seorang hakim kemudian meminta untuk dihadirkan saksi tambahan, tentu ada fakta-fakta atau keterangan tambahan yang dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti yang sudah disajikan oleh JPU," ujarnya.
Diketahui, pengusutan dugaan korupsi terkait proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
(afn/aku)
Komentar Terbanyak
Aktivis Jogja Muhammad Fakhrurrazi alias Paul Ditangkap Polda Jatim
Istri Diplomat Arya Daru Muncul ke Publik, Serukan Ini ke Presiden dan Kapolri
Sentil MBG, Sultan HB X Cerita Pengalaman Dapur Umum Erupsi Merapi