Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September 2025, Ini Imbauan serta Artinya

Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September 2025, Ini Imbauan serta Artinya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Selasa, 30 Sep 2025 10:42 WIB
Bendera setengah tiang di Polres Malang
Pengibaran bendera setengah tiang. (Foto: Dok. Polres Malang)
Jogja -

Hari ini, 30 September 2025, pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan mengimbau masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera setengah tiang. Imbauan ini berkaitan erat dengan peristiwa kelam G30S/PKI yang terjadi lebih dari 50 tahun silam.

Dirujuk dari laman BPKPD Kabupaten Buleleng, pada 1 Oktober 1965 dini hari, satuan pasukan yang loyal kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) menjalankan misi menculik 7 orang jenderal Angkatan Darat. Tiga jenderal dibunuh di rumahnya, tiga lainnya dibawa ke Lubang Buaya.

Satu-satunya yang lolos dari cengkeraman gerombolan PKI itu adalah Jenderal Abdul Haris Nasution. Namun, nasib buruk menimpa ajudannya yang disangka sebagai sang jenderal, Letnan Satu Pierre Tendean.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Percobaan PKI untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Sukarno dengan cara menghabisi 'Dewan Jenderal' dikenal dengan nama Gerakan 30 September/PKI (G30S/PKI). Untuk mengenang peristiwa itu, setiap 30 September, masyarakat Indonesia diimbau mengerek bendera setengah tiang.

Begini imbauan pengibaran bendera setengah tiang 30 September 2025 dan artinya yang perlu kamu ketahui!

ADVERTISEMENT

Poin utamanya:

  • Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan pada 30 September 2025.
  • Bendera setengah tiang 30 September 2025 merupakan simbol berkabung dan penghormatan atas para korban G30S/PKI.
  • Bendera setengah tiang dikibarkan dengan cara dikerek sampai puncak. Setelah itu, diturunkan perlahan hingga tepat berada di tengah tiang.

Imbauan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September 2025

Dalam Surat Edaran Nomor: 8417/MK.L/TU.02.03/2025, Kementerian Kebudayaan mengimbau masyarakat untuk serentak menaikkan bendera setengah tiang. Imbauan ini ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan, kantor instansi pemerintah, dan masyarakat umum.

"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," bunyi imbauan tersebut.

Selain bendera setengah tiang, Kemenbud juga mengimbau masyarakat untuk mendengarkan pidato menteri kebudayaan pada 1 Oktober 2025. Pidato tersebut dapat diakses melalui saluran YouTube resmi Kemenbud atau Indonesiana TV.

Arti Bendera Setengah Tiang 30 September 2025

Sederhananya, berkibarnya Sang Saka Merah Putih setengah tiang adalah tanda berkabung atas korban G30S/PKI. Sebagaimana diketahui, dalam gerakan tersebut, banyak pihak jadi korban. Di antaranya adalah 10 orang perwira yang kemudian digelari Pahlawan Revolusi.

"Pada 30 September 2025, bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang untuk menghormati korban peristiwa G30S, sebagai pengingat pentingnya persatuan dan menghargai perjuangan bangsa," tulis Pemerintah Kabupaten Barru di Instagramnya, @pemkab.barru, dikutip pada Selasa (30/9/2025).

Pengibaran bendera setengah tiang juga menjadi bukti bahwa bangsa Indonesia tak pernah lupa akan sejarahnya sendiri. Hal ini sesuai dengan wejangan Bung Karno yang disampaikan saat pidato HUT ke-21 Republik Indonesia, 'Jangan sekali-kali melupakan sejarah'.

Menaikkan bendera setengah tiang juga merupakan wujud konkrit solidaritas nasional atas korban yang meninggal dunia karena kebengisan PKI. Kegiatan ini menjadi simbol dukungan masyarakat kepada keluarga para jenderal yang ditimpa kesedihan.

Tata Cara Mengibarkan Bendera Setengah Tiang

Pengibaran bendera setengah tiang tidak boleh dilakukan asal-asalan karena sudah ada aturan yang mengatur. Ketentuannya tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa bendera Merah Putih dinaikkan secara penuh terlebih dahulu sampai ujung tiang. Setelah berhenti sebentar di puncak, bendera perlahan-lahan diturunkan sampai berada tepat setengah tiang.

"Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat tiang," bunyi pasal 14 ayat (2) UU tersebut.

Tata cara yang sama juga berlaku untuk menurunkannya. Bendera dikerek sampai ujung tiang, kemudian dihentikan sebentar. Baru setelah itu, bendera diturunkan. Dalam prosesnya, bendera dinaikkan dan diturunkan secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.

Demikian informasi ringkas mengenai imbauan pengibaran bendera setengah tiang untuk 30 September 2025 dan maknanya. Semoga bermanfaat!




(sto/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads