Masalah sampah di Kota Jogja masih belum bisa diselesaikan. Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai kini disorot implementasinya.
Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, menyusul kuota pengiriman sampah dari Kota Jogja ke TPA Piyungan yang kian dibatasi, menurutnya momen ini juga dijadikan Pemda DIY melihat keseriusan Pemkot Jogja untuk mengatasi masalah sampah.
Diketahui, Pemda DIY memberi kesempatan terakhir kepada Pemkot Jogja sampai akhir tahun ini untuk mengirim sampah ke TPA Piyungan Bantul yang semakin penuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami yang terakhir ini memberikan kuota kepada Pemkot 3 ribu ton. Dengan catatan harus ada mekanisme pengurangan, karena setelah itu Piyungan sudah tidak bisa lagi," tegas Made saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (29/9/2025).
"Sebenarnya nggak ini saja, kita juga sudah pernah warning sejak jauh hari. Harusnya ada progres. Cuma memang ada mis, yang di Bawuran Bantul. Kemarin kan Kota juga njagakke yang Bawuran. Ternyata Bawuran nggak berproses karena banyak kendala," sambungnya.
Made mengatakan, dengan kondisi Pemkot Jogja harus lebih serius lagi mengatasi masalah sampah ini. Ia pun sedikit menyinggung soal implementasi Perwal Jogja Nomor 40 Tahun 2024.
"Ini bagian dari kami juga untuk melihat Pemkot bagaimana kemudian ada progres lah. Pengurangan volume sampah, pengolahan sampah, terus pembinaan kepada masyarakat," papar Made.
"Mereka kan kalau nggak salah juga sudah punya Perwal tentang pengurangan penggunaan kantong plastik itu, lha itu mestinya harus diterapkan, khususnya mungkin nanti saat belanja di toko-toko modern. Itu harusnya sudah tidak boleh lagi," imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh DPRD Kota Jogja. Bahkan, legislator mendorong Perwal Nomor 40 Tahun 2024 untuk direvisi atau dilakukan pengetatan implementasi Peraturan tentang Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai ini.
Pasalnya, menurut Ketua Komisi C DPRD Kota Jogna, Bambang Seno Baskoro, aturan yang ada saat ini hanya sekadar pembatasan. Dalam Perwal itu, katanya, memang sudah mengatur pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai, namun ada celah dimana produk daur ulang masih diperbolehkan.
"Tapi di situ (Perwal) ada di dalam pasal tadi bahwa masih ada penggunaan bisa dengan suatu bentuk alat untuk dipakai tapi bisa daur ulang," ujar Seno saat ditemui di kantornya, hari ini.
"Kami dari Komisi C (menilai) bukan pembatasan lagi, tapi sudah pelarangan. Seperti ada di daerah lain, sehingga ini akan bisa mengurangi kantong plastik yang disediakan dari beberapa toko-toko tadi," sambungnya.
Pelarangan penggunaan kantor plastik sekali pakai ini, kata Bambang juga sudah diimplementasikan di beberapa daerah. Pelarangan ini secara spesifik menargetkan penyediaan kantong plastik sekali pakai di toko-toko belanja atau ritel.
"Di daerah lain itu kan sudah tidak ada (toko-toko retail) yang menyediakan kantong, otomatis kita harus bawa tas, bawa tempat sendiri. Ini salah satu tujuan kami supaya bisa mengurangi sampah plastik tadi," pungkas Seno.
(aku/dil)
Komentar Terbanyak
Aktivis Jogja Muhammad Fakhrurrazi alias Paul Ditangkap Polda Jatim
Istri Diplomat Arya Daru Muncul ke Publik, Serukan Ini ke Presiden dan Kapolri
Sentil MBG, Sultan HB X Cerita Pengalaman Dapur Umum Erupsi Merapi