Sejumlah massa yang mengatasnamakan Komunitas UMKM DIY mendatangi kantor DPRD DIY, Malioboro, Kota Jogja siang ini. Mereka menyuarakan tuntutan terkait permasalahan kredit macet UMKM saat pandemi COVID-19.
Pantauan detikJogja siang ini, Jumat (26/9/2025), massa mulai memasuki halaman DPRD DIY pukul 13.10 WIB. Mereka langsung menyuarakan tuntutan. Kedatangan massa disambut Ketua DPRD DIY, Nuryadi, dilanjutkan massa audiensi dengan anggota DPRD DIY.
Ketua Bidang Advokasi dan Pendampingan Komunitas UMKM DIY, Waljito, menyampaikan keluhan anggota UMKM pascapandemi. Dia bilang, akibat kebijakan lockdown pandemi COVID-19, sejumlah pelaku UMKM mengandalkan pembiayaan dari perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika waktu itu pemerintah melakukan restrukturisasi dengan memberikan kelonggaran tidak mengangsur tiga bulan. Kemudian diperpanjang, waktunya, bunga, denda, pokok dijadikan satu, kemudian dijereng, itu pun saya kira bukan meringankan beban teman-teman UMKM," ujar Waljito saat ditemui di sela aksi, Jumat (26/9/2025).
Waljito menyampaikan, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) tak urung dilaksanakan. Menurutnya, hal ini semakin memberatkan pelaku UMKM terkait kredit bank.
"Undang-undang yang kemudian dimaknai sebagai salah satu undang-undang yang melindungi warga UMKM, ternyata oleh pemerintah tidak dilaksanakan. Kami terus dikejar-kejar oleh bank, yang notabene mereka menjalankan Undang-Undang Perbankan seperti hal semestinya," katanya.
"Padahal kami harus diberlakukan beda, karena ketidakmampuan itu bukan karena moral hazard, tetapi karena force majeure, karena dampak COVID-19," jelasnya.
Maka itu, komunitas UMKM DIY menyampaikan tuntutannya terkait permasalahan kredit pascapandemi tersebut. Waljito bilang, pendekatan penyelesaian kredit itu dengan persuasi dan pendekatan, bukan intimidasi.
"Tetapi faktanya, saat-saat ini gencar mereka melakukan sita dan lelang. Yang paling menjadi berat bagi kita, proses lelang itu harganya tidak wajar. Ada yang di bawah NJOP," ucapnya.
"Utangnya Rp 150 juta, bengkak menjadi Rp 1,3 miliar, dan terlelang Rp 1,5M dengan aset nilainya Rp 3,5 miliar," ujar Waljito.
Berikut tuntutan massa Komunitas UMKM DIY di DPRD DIY:
1. DPRD DIY bekerjasama dengan Gubernur DIY serta pihak terkait lainnya agar segera melakukan tindakan dan langkah nyata pencegahan sita/lelang aset jaminan UMKM Korban Pandemi COVID-19.
2. DPRD DIY meminta Pemerintah NKRI dan DPR RI melaksanakan janji perlindungan dan penghapusan Kredit Macet UMKM Korban Pandemi COVID-19 sampai dengan 5 miliar ke bawah yang pernah disampaikan dalam Rapat Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan UKM RI pada tanggal 23 November 2023.
3. DPRD DIY agar mendorong lembaga keuangan Bank maupun Nonbank agar lebih memberikan kemudahan kredit bagi UMKM Korban Pandemi COVID-19 dan UMKM pada umumnya.
4. Karena dampak Pandemi COVID-19 banyak UMKM Korban COVID-19 yang menjadi tidak bankable, maka DPRD DIY agar mendorong pemerintah DIY mengalokasikan dana khusus untuk UMKM Korban Pandemi COVID-19 yang disalurkan dengan cara khusus dan tidak melalui perbankan yang sulit diakses oleh UMKM Korban Pandemi COVID-19.
5. DPRD DIY dan Pemerintah DIY memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM, sesuai dengan PP 7 tahun 2021.
6. DPRD DIY segera menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur DIY terkait perlindungan UMKM Korban Pandemi COVID-19 agar tidak ada sita/lelang aset jaminan sampai dengan adanya penyelesaian tuntas oleh pemerintah daerah maupun pusat.
7. DPRD DIY agar mendorong kegiatan perekonomian di DIY tetap bertumpu pada Ekonomi Pancasila yang mementingkan aspek kerakyatan, keadilan sosial, dan persatuan nasional.
8. DPRD DIY berupaya agar sisa masalah UMKM Korban Gempa Jogja 2006 segera diselesaikan.
9. Demi kemanusiaan, perekonomian, lapangan kerja, kesejahteraan, ketenangan dan kebahagiaan masyarakat, maka DPRD DIY perlu berusaha agar sebagian yang cukup besar dari Dana Keistimewaan DIY bisa dialokasikan untuk membantu kegiatan UMKM yang berbunga murah dan mudah diakses oleh UMKM.
(aku/apl)
Komentar Terbanyak
Sederet Fakta Heboh Surat Perjanjian SPPG Minta Rahasiakan Kasus Keracunan
Sentil MBG, Sultan HB X Cerita Pengalaman Dapur Umum Erupsi Merapi
Cara Membuat Kue Kontol Kejepit yang Rasanya Manis, Cocok untuk Pendamping Kopi