Surat Perjanjian Rahasiakan Keracunan MBG Beredar di Kulon Progo

Surat Perjanjian Rahasiakan Keracunan MBG Beredar di Kulon Progo

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Kamis, 25 Sep 2025 13:45 WIB
Menu MBG yang disajikan di SMPN 8 Kupang, Selasa (22/7/2025).
Ilustrasi menu MBG. Foto: Simon Selly/detikBali
Kulon Progo -

Surat perjanjian kerja sama untuk merahasiakan kejadian dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) juga ditemukan di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Surat ini melibatkan salah satu Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Wates.

Dari informasi yang diterima detikJogja, terdapat tujuh poin yang tertuang dalam surat tersebut. Poin pertama hingga ke enam membahas soal prosedur penyaluran MBG. Adapun poin terakhir meminta pihak sekolah untuk menjaga kerahasiaan apabila terjadi insiden seperti keracunan.

"Apabila terjadi kejadian luar biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan isi dalam paket makanan, dan kondisi lainnya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, Pihak Kedua (Sekolah) berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi dan menyelesaikan dengan kekeluargaan hingga Pihak Pertama menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dalam mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini," bunyi surat tersebut seperti dilihat detikJogja, Kamis (25/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala SMPN 3 Wates, Tugiono, membenarkan adanya surat perjanjian tersebut. Dia mengatakan surat ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pihaknya dengan SPPG penyalur MBG ke sekolahnya, yaitu SPPG Triharjo, Wates.

ADVERTISEMENT

"MoU ini sudah ada saat minggu kedua (pelaksanaan MBG). Jadi kan awal-awal kita ada uji coba dulu, terus kita diberikan MoU," ucapnya saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (25/9).

Terkait poin yang menekankan agar pihak sekolah merahasiakan kejadian dalam MBG, Tugiono menyebut bahwa fokus utamanya adalah menunda dulu informasi keluar ke masyarakat hingga ada kepastian serta diutamakan penyelesaian secara internal antara pihak sekolah dengan SPPG.

"Bukan merahasiakan, hanya mencari solusi. Jadi pihak satu dua saling mencari penyelesaian bersama gitu," ujarnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Nur Hadiyanto, diwawancarai terpisah tak menampik adanya surat perjanjian semacam itu. Laporan itu diterima pihaknya dari masyarakat.

"Meskipun belum ada laporan resmi langsung dari kepala sekolah yang bersangkutan," ujarnya.

Nur mengatakan pihaknya tetap menekankan adanya transparansi apabila terjadi insiden selama berlangsungnya MBG. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan evaluasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

"Transparansi dan keselamatan siswa adalah prioritas utama kami, sehingga setiap klausul yang berpotensi menghambat penanganan masalah kesehatan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dia juga meminta seluruh kepala sekolah di segera melapor apabila terjadi insiden luar biasa seperti keracunan dalam pelaksanaan MBG. Hal ini penting demi memastikan keselamatan penerima MBG sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah ini.




(apu/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads