Pengacara Sebut Rumah Tangga RK Rusak karena Lisa Mariana

Nasional

Pengacara Sebut Rumah Tangga RK Rusak karena Lisa Mariana

Rumondang Naibaho - detikJogja
Selasa, 23 Sep 2025 21:40 WIB
Pengacara RK, Muslim Jaya Butar Butar
Pengacara RK, Muslim Jaya Butar Butar (Foto: Rumondang/detikcom)
Jogja -

Pihak Ridwan Kamil (RK) menyebutkan rumah tangganya terganggu dengan adanya pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa Mariana. Hal itu diungkapkan pengacara RK, Muslim Jaya Butarbutar.

Dikutip dari detikNews, Muslim menyampaikan hal tersebut usai mediasi yang digelar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Namun hasil mediasi hari ini berakhir deadlock atau tanpa kesepakatan.

"Memang ini sangat merugikan Pak Ridwan Kamil. Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga, itu jelas," kata Muslim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025) dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sekali lagi, ini baru awal, tentunya sekali lagi publik sudah mengetahui bahwa lanjut perkara ini sampai dengan tuntas agar berkepastian hukum," imbuhnya.

ADVERTISEMENT


Muslim menegaskan pihak RK bermaksud memberikan efek jera kepada Lisa. Dia menyerahkan penanganan saat ini kepada penyidik untuk melakukan gelar perkara atas kasus itu.

"Kita tunggu dari Bareskrim seperti apa proses kelanjutannya. Karena ini kan memang kasus ini sebetulnya tidak susah untuk menaikkan statusnya. Karena apa, buktinya sudah cukup," ungkap Muslim.

Sementara itu terkait Lisa yang mengajukan usulan melakukan tes DNA pembanding di luar negeri, Muslim memastikan menolak. Dia menilai usulan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Terkait dengan second opinion yang disampaikan oleh Lisa Mariana, kita sudah sampaikan menolak secara tegas. Kenapa? Karena tidak ada dasar hukumnya untuk tes DNA ulang," tegas Muslim.

"Ini bukan penyakit. Saya ingin sampaikan ini bukan penyakit. Kalau penyakit silahkan untuk second opinion. Tapi ini adalah tes DNA dalam rangka proses penegakan hukum dalam rangka penyidikan. Jadi tes DNA yang sudah dilakukan oleh pihak Laboratorium Dokkes itu sudah final, sah dan mengikat dan bisa digunakan untuk bukti terhadap proses selanjutnya," imbuhnya.

Untuk diketahui, RK melaporkan Lisa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap menyebarkan informasi yang belum ada fakta hukumnya.

Sebagai informasi, Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana di Bareskrim Polri telah masuk dalam tahap penyidikan. RK melaporkan Lisa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap menyebarkan informasi yang belum ada fakta hukumnya.

RK juga sudah sempat menepis soal isu perselingkuhan hingga memiliki anak di luar pernikahan. Dalam penanganan laporan, penyidik telah melakukan tes genetik atau DNA terhadap RK, Lisa dan anaknya berinisial CA. Hasil tes menunjukkan tidak ada kecocokan DNA RK dengan CA.




(aap/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads