Sindikat jasa pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu yang bermarkas di Jogja menjual SIM buatanya dengan harga mencapai Rp 1,5 juta per kepingnya. Harga yang dipatok itu bikin polisi terheran-heran lantaran terlampau mahal dibanding harga resminya.
Kasi SIM Sub Regident Ditlantas Polda DIY, AKP Drefani Diah Yunita masyarakat harusnya sudah curiga dengan iklan jasa pembuatan SIM yang beredar di media sosial itu lantaran harga jasanya yang terlampau mahal.
"Kalau dari segi harga kan itu mahal banget, tapi kok orang masih percaya," papar Drefani saat ditemui di kantor Ditlantas Polda DIY, Selasa (23/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM palsu buatan sindikat di Jogja juga bisa dibedakan dengan kasat mata. Terutama pada bagian hologram bergambar bunga di bawah dan hologram di bagian belakang.
Selain itu, pada SIM palsu ini masih tertera jika SIM dikeluarkan oleh Polda. Padahal, saat ini SIM hanya dikeluarkan oleh polres-polres.
"Kalau dulu memang Polda, sekarang ndak. Penerbitnya itu polres-polres, masing-masing Satpas. Pasti tulisannya Polresta atau Polres," ungkap Drefani.
"Kemarin kami dikasih lihat, cek, jelas kelihatan palsu karena tulisannya Polda. Karena tidak mungkin Polda mengeluarkan SIM untuk yang baru ini," sambungnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian Lubis mengatakan pihaknya menangkap delapan orang yang merupakan sindikat pembuat SIM palsu. Komplotan ini menerima jasa pembuatan semua jenis SIM palsu yang seluruhnya ditawarkan secara online.
Harga yang mereka tawarkan beragam, menurutnya, yang paling mahal mereka tawarkan Rp 1,5 juta untuk SIM B1 umum.
"Sasarannya di luar pulau Jawa, Maluku, Sulawesi, Kalimantan, Papua. Sasaran mereka ini rata-rata driver, (buat SIM) untuk persyaratan suatu perusahaan misal tambang atau perkebunan," urainya dalam pers rilis di Mapolresta Jogja, Senin (22/9/2025),
"Dari SIM A sampai B1, paling banyak SIM B1 umum dan B2 umum. Paling mahal SIM B1 umum. Biayanya dari Rp 650 ribu sampai Rp 1,5 juta. Rata-rata hampir Rp 50 juta per bulan," kata Riski.
Sedangkan jika melihat aturan mengenai biaya pembuatan SIM, sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rinciannya, SIM A Rp 120.000, SIM B I Rp 120.000, SIM B II Rp 120.000, SIM C Rp 100.000, SIM C I Rp 100.000, SIM C II Rp 100.000, SIM D Rp 50.000, SIM D I Rp 50.000, dan SIM Internasional Rp 250.000 per penerbitan.
Namun, perlu menjadi catatan bahwa biaya di atas hanya untuk penerbitan SIM dan belum termasuk biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Biaya yang perlu dikeluarkan oleh pembuat SIM mungkin saja berbeda pada setiap wilayah.
(afn/aku)
Komentar Terbanyak
Mencicip Kue Kontol Kejepit di Keramaian Pasar Kangen Jogja
Sederet Fakta Heboh Surat Perjanjian SPPG Minta Rahasiakan Kasus Keracunan
Cara Membuat Kue Kontol Kejepit yang Rasanya Manis, Cocok untuk Pendamping Kopi