Video viral baru-baru ini menyeret nama anggota DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu. Dalam rekaman itu, ia kedapatan mabuk sambil melontarkan ucapan hendak merampok uang negara. Ucapan tersebut memicu kegaduhan publik hingga mengancam jabatannya sebagai legislator.
Dilansir detikSulsel, peristiwa bermula ketika Wahyudin direkam seorang wanita saat mengemudi menuju Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok aja uang negara ini. Kita habiskan aja biar negara ini semakin miskin," kata Wahyudin menyinggung penggunaan dana negara untuk perjalanannya. Video tersebut kemudian menyebar cepat di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat viralnya video, kehidupan Wahyudin kini berubah drastis. Harta kekayaannya bahkan menjadi target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK Pelototi Harta Wahyudin
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024, Wahyudin justru tercatat memiliki kekayaan minus Rp 2 juta. Ia melaporkan rumah warisan senilai Rp 180 juta dan kas Rp 18 juta, sementara utangnya mencapai Rp 200 juta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya akan memeriksa kebenaran laporan tersebut. Ia menekankan agar pejabat publik jujur dalam pelaporan, karena integritas adalah pondasi pencegahan korupsi.
"Kami akan cek kesesuaian pelaporannya," , tutur Jubir KPK Budi Prasetyo dilansir detiknews, Minggu (21/9).
Sosok Wanita dalam Video
Belakangan terungkap, video tersebut disebarkan oleh seorang wanita berinisial D. Menurut Ketua Badan Kehormatan DPRD Gorontalo, Fikram Salilama, wanita itu kecewa karena permintaannya untuk dinikahi tidak dipenuhi Wahyudin.
Fikram menyebut berdasarkan pengakuan Wahyudin, ia tak sadar perilakunya saat mabuk direkam. BK DPRD kini berencana menggali lebih jauh keterangan dari wanita tersebut untuk memperjelas duduk perkara.
PDIP Pecat Wahyudin
Tak hanya itu, PDIP selaku partai pengusung Wahyudin menjatuhkan sanksi pemecatan. Surat keputusan resmi ditandatangani langsung oleh Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto pada 20 September 2025.
Partai juga melarang Wahyudin melakukan aktivitas apapun atas nama PDIP. PDIP menegaskan perbuatan Wahyudin murni tanggung jawab pribadi dan tidak terkait partai.
"Melarang Saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," pungkasnya.
"Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan yang dilakukan Saudara Wahyudin Moridu adalah tanggung jawab pribadi dan tidak ada kaitannya dengan sikap resmi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," lanjutnya.
Artikel ini ditulis ulang oleh Redella Reffa Herdianti perserta Program PRIMA Magang Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
(ams/ahr)
Komentar Terbanyak
Pakar UII Tak Percaya Ada Beking di Kasus Ijazah Jokowi: Ini Perkara Sepele
Mencicip Kue Kontol Kejepit di Keramaian Pasar Kangen Jogja
Siapa Beking Isu Ijazah yang Dicurigai Jokowi?