Dokter gadungan di Pedusan, Argosari, Sedayu, Bantul, Fakimaru Emmy atau FE (26) yang diciduk polisi karena melakukan penipuan terhadap pasiennya hingga Rp 538 juta dinilai tetangga merupakan sosok yang jarang bersosialisasi. Namun, FE sering menjadi donatur untuk kegiatan tingkat RT.
Salah satu tetangga rumah yang ditinggali FE, Tukijo (70) mengatakan bahwa jarang melihat FE ikut dalam kegiatan RT. Tukijo mencontohkan, salah satunya FE tidak menghadiri acara HUT ke-80 RI bulan Agustus lalu.
"Jarang bersosialisasi, wong saat 17-an diundang tidak hadir. Padahal lokasi acaranya dekat dengan rumahnya," katanya kepada detikJogja di Pedusan, Sedayu, Bantul, Jumat (19/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetangga FE lainnya, Maryatun (47) menjelaskan, bahwa FE pernah memperkenalkan diri saat arisan RT. Akan tetapi setelah itu FE jarang terlihat dalam kegiatan masyarakat.
"Tapi setelah itu tidak pernah keluar, saat ada acara di RT, ada apa-apa tidak pernah. Mungkin sekadar donatur iya, tapi kalau orangnya bersosialisasi tidak pernah," ujarnya.
Terkait apakah FE membuka praktik dokter, Maryatun menampiknya. Pasalnya tidak ada plakat praktik dokter di kedua rumah yang dikontrak FE.
"Tapi tidak ada plakatnya praktik dokter," ucapnya.
![]() |
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita asal Sragen, Jawa Tengah menipu warga Pedusan, Argosari, Sedayu, Bantul dengan modus mengaku sebagai dokter dan mampu melakukan terapi. Alhasil korban tertipu hingga setengah miliar rupiah.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza menjelaskan, bahwa kejadian berawal saat korban, J, warga Sedayu mencari terapi pengobatan untuk anaknya pada bulan Juni 2024. Selanjutnya, saudara J memberitahu jika ada tempat terapi di Pedusan milik dokter berinisial FE (26), warga Gemolong, Sragen, Jawa Tengah.
"Korban lalu mendaftar untuk program terapi di tempat pelaku dan diminta membayar Rp 15 juta," katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025).
Setelah beberapa pekan, FE memberitahu kepada J bahwa anaknya terkena Mythomania. Adapun Mythomania adalah gangguan mental yang ditandai dengan kebiasaan berbohong secara kompulsif atau patologis. Korban kemudian dimintai uang Rp 7,5 juta untuk biaya tambahan.
Kemudian pada Agustus 2024, J diminta memberikan deposit jaminan pengobatan Rp 132 juta. Lalu pada November 2024 korban diarahkan untuk membayar biaya psikologi Rp 7,5 juta.
"Lalu FE mengaku sudah menalangi (menanggung sementara) Rp 46,95 juta. Karena itu korban menyerahkan sertifikat tanah atas nama ayah kandung sebagai jaminan," ucapnya.
Lebih lanjut, saat terapi bulan Februari 2025 FE tiba-tiba memvonis anak J mengidap HIV. Saat itu FE menawarkan pengobatan dengan biaya Rp 320 juta.
"Dan sekitar bulan Juli 2025 korban diminta untuk membayar Rp 10 juta dengan iming-iming deposit anak korban turun atau cair," katanya.
J kemudian mengecek vonis HIV itu ke RSUP dr Sardjito. Mengingat selama ini FE mengaku bekerja di RSUP dr. Sardjito. Kebohongan FE pun terungkap dan polisi melakukan penangkapan.
(aap/afn)
Komentar Terbanyak
Pakar UII Tak Percaya Ada Beking di Kasus Ijazah Jokowi: Ini Perkara Sepele
Siapa Beking Isu Ijazah yang Dicurigai Jokowi?
Tari Incling Khas Kulon Progo, Konon Jadi Alat Pergerakan Lawan Kolonialisme