KPK menyebut uang pengembalian dari Khalid Basalamah ke pihaknya adalah duit hasil tindak pidana dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK menjelaskan duit tersebut menjadi barang bukti kasus tersebut.
"Yang pertama penyitaan barang bukti tentu tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, memang keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025), dikutip dari detikNews, Rabu (17/9/2025).
Budi memaparkan, jual-beli kuota khusus kepada jemaah dilakukan biro travel perjalanan haji sebagai pengelola. Fakta lain yang ditemukan KPK, kata Budi, yakni terdapat jual-beli kuota khusus antartravel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, tentunya dari proses jual-beli itu kan ada karena ekses dari kebijakan 50-50 di Kementerian Agama terkait dengan kuota tambahan. Artinya, ini kan suatu rantai yang berkesinambungan dari diskresi kebijakan kemudian sampai dengan kepelaksanaan di lapangan," tutur Budi.
"Oleh karena itu, KPK mendalami tentunya juga digali informasi terkait dengan praktik-praktik jual-beli kuota itu kepada jemaah," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menerangkan Khalid Basalamah telah mengembalikan uang terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 ke pihaknya. Khalid berkaitan dengan penjualan kuota haji tambahan di PT Muhibbah.
"Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9).
"Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya," imbuh budi.
Penjelasan Khalid
Khalid mengungkapkan sendiri soal pengembalian uang tersebut ke KPK melalui salah satu siniar atau podcast.
"Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, 'Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.' Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara," kata Khalid dalam tayangan video podcast YouTube di channel Kasisolusi, dilansir detikHikmah, Senin (15/9).
Khalid memerinci uang yang diambil dari jemaah mencapai USD 4.500 Γ 118 jemaah, ditambah USD 37.000. Adapun totalnya mencapai USD 568 ribu. Khalid mengembalikan total uang tersebut ke KPK sebagai bagian dari penyelidikan.
KPK Dalami Proses Khalid dan Jamaah Berangkat
Soal Khalid dapat berangkat bersama jemaahnya dengan kuota tambahan haki didalami KPK. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan diakui khalid soal perubahan penggunaan furoda ke haji khusus.
"Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut seperti apa mekanismenya, kemudian di lapangannya seperti apa, pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus," kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
Keberangkatan Khalid dan jemaahnya dalam haji pada 2024 menggunakan kuota haji tambahan. Budi menerangkan, hal yang sama didalami KPK kepada saksi lain yakni biro travel dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan Khalid berlangsung sekitar 7,5 jam pada Selasa (9/9).
"Beliau juga sebagai pemilik travel haji, yang memberangkatkan para jamaahnya juga di tahun itu," sebutnya.
"Tidak hanya terhadap saksi Ustaz KB saja, tapi juga penyidik mendalami dari para biro travel lain, termasuk juga mendalami dari asosiasi-asosiasi ya, karena memang dalam penyelenggaraan ibadah haji ini kan ada asosiasi-asosiasi yang membawahi biro perjalanan," tambahnya.
Meski naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024. Sejumlah pihak telah diperiksa KPK, seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus tersebut mencuat ketika Indonesia memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu. Kuota tersebut lalu dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Menurut UU, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. Dugaan KPK, informasi soal kuota tambahan yang didengar oleh asosiasi travel haji itu membuat mereka menghubungi Kementerian Agama (Kemenag) guna membahas pembagian kuota haji.
Kasus tersebut merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun berdasarkan penghitungan sementara. Kerugian itu terjadi lantaran perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.
(apu/dil)
Komentar Terbanyak
Pakar UII Tak Percaya Ada Beking di Kasus Ijazah Jokowi: Ini Perkara Sepele
Siapa Beking Isu Ijazah yang Dicurigai Jokowi?
Gelagat Anggun Sopir Bank Gondol Rp 10 M Sebelum Ditangkap