Terungkap Keterlibatan 2 Tentara di Kasus Pembunuhan Ilham Kacab Bank

Jabodetabek

Terungkap Keterlibatan 2 Tentara di Kasus Pembunuhan Ilham Kacab Bank

Wildan Noviansah - detikJogja
Selasa, 16 Sep 2025 15:32 WIB
Terungkap Keterlibatan 2 Tentara di Kasus Pembunuhan Ilham Kacab Bank
ilustrasi penculikan (Foto: Dok.Detikcom)
Jogja -

Dua prajurit TNI bernama Serka N dan Kopda FH ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank bernama Ilham Pradipta. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi tersebut.

Dikutip dari detikNews, Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus mengatakan Serka N merupakan perantara antara tersangka JP yang masuk klaster otak penculikan dan Kopda FH. Serka N diduga menawarkan 'pekerjaan' kepada Kopda FH dengan imbalan sejumlah uang.

"Selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 2025. Serka N menelepon Kopda F ini juga merupakan oknum angkatan darat untuk meminta Kopda F membantu melaksanakan kegiatan penjemputan terhadap seseorang yang diminta DH," kata Donny dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025) dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudia Kopda FH bertemu dengan tersangka JP di Jakarta Timur untuk membahas permintaan tersangka C dan K, yaitu menculik korban. Dari tawaran itu, Kopda FH menerima uang operasional Rp 5 juta.

ADVERTISEMENT

"Pada tanggal 19 Agustus pukul 9.30 WIB, serka N kembali menghubungi Kopda F menanyakan kembali apakah bersedia atau tidak menerima tawaran yang sudah ditawarkan kemarin. Selanjutnya, Kopda F bersedia menerima tawaran tersebut dan mengumpulkan tim yang akan digunakan untuk menjemput korban," jelasnya.

Aksi penculikan Kacab Bank Ilham Pradipta dilancarkan pada 20 Agustus 2025. Korban diculik saat berbelanja di pusat belanja di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Korban kemudian ditemukan tewas di semak-semak di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8). Mayatnya ditemukan dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam. Saat ini diketahui ada 15 orang ditetapkan ebagai tersangka.




(alg/apu)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads