Rekonstruksi Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Digelar Hari Ini

Rekonstruksi Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Digelar Hari Ini

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 09 Jun 2026 06:30 WIB
Ilustrasi Kekerasan pada Anak
Ilustrasi kekerasan anak di daycare Little Aresha. (Foto: iStock)
Jogja -

Pengusutan kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Umbulharjo, Kota Jogja, masih terus bergulir. Rekonstruksi kasus dugaan kekerasan pada anak ini pun digelar hari ini.

"Disampaikan bahwa Penyidik PPA Polresta Jogja bersama dengan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi akan melaksanakan rekonstruksi tindak Pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha pada Selasa tanggal 9 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB," ungkap Ps Kasi Humas Polresta Jogja Iptu Dani Hasan kepada wartawan via pesan singkat, Senin (8/6/2026).

Dani menyebut rekonstruksi kasus kekerasan di daycare itu juga akan menghadirkan tersangka. Namun, Dani tak memerinci siapa saja tersangka yang bakal dihadirkan di lokasi rekonstruksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka juga dihadirkan," ujar Dani.

Kasus dugaan kekerasan di Little Aresha ini terungkap dari hasil penggerebekan polisi pada Jumat (24/4) malam. Kala itu ada 30 orang yang diamankan.

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, mengungkap anak-anak yang dititipkan di daycare itu ditemukan terikat.

"Tapi memang secara kesimpulan memang itu tidak manusiawi. Karena ada juga yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya. Secara umum seperti itu yang bisa saya jelaskan," kata Adrian, Sabtu (25/4) lalu.

Pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti pun berlanjut hingga penetapan 13 tersangka. Para tersangka meliputi pimpinan yayasan hingga pengasuh.

Para tersangka yakni DK (51), AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).

"Yang pertama itu inisial DK, Ketua Yayasan. Yang kedua inisial AP, kepala sekolah. Sebelas orang lainnya berperan sebagai pengasuh," jelas Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (27/4) sore.

Temuan kasus kekerasan di daycare ini pun menuai atensi dari pemda, Komnas HAM hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). Ironisnya, para bocah yang dititipkan di daycare itu terindikasi mengalami kurang gizi dan gangguan perkembangan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinkes Kota Jogja Emma Rahmi Aryani. Pemeriksaan itu dilakukan terhadap korban yang terdata dalam laporan polisi maupun semua anak yang keluarganya mengadu ke tim khusus Pemkot Jogja yang menangani kasus ini.

"Sebetulnya kan kemarin ada 149 (anak yang terdata), tapi kemarin yang baru diperiksa 131 (anak). Tapi yang (sudah diperiksa) gizinya itu 125 kalau nggak keliru, karena ada yang kesuwen (kelamaan) nunggu atau gimana kan ya belum sempat diperiksa psikolognya," kata Emma saat dihubungi wartawan, Senin (4/5) lalu.

Dari jumlah tersebut, Emma menyebut ada belasan anak yang terindikasi kurang gizi dan terganggu perkembangannya. Gangguan perkembangan yang dialami anak di antaranya indikasi ADHD hingga speech delay.

Ema menjelaskan, bagi anak yang terindikasi gizi kurang akan ditindaklanjuti dan didampingi oleh puskesmas dekat domisili anak dengan Pemberian Makanan Tambahan (PMT). Di puskesmas telah tersedia tim yang terdiri dari dokter, bidan, nutrisionis, hingga psikolog.

Sedangkan bagi anak yang terindikasi mengalami gangguan perkembangan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Hasilnya akan dijadikan acuan untuk pemberian terapi selanjutnya.

Di sisi lain, berkas perkara 13 tersangka ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Selain mengusut adanya kasus pidana, polisi juga mengusut dugaan pelanggaran pidana korporasi yang melibatkan pengelolaan lembaga pendidikan itu.

"Saat ini proses penyidikan terus berjalan. Kami masih melengkapi beberapa keterangan tambahan yang diminta oleh JPU serta menunggu hasil asesmen psikologis dan visum yang akan menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara ini," jelas kanit PPA Polresta Jogja Iptu Apri Sawitri.




(ams/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads