Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Kini, dokumen ijazah capres-cawapres bukan lagi rahasia.
Hal itu disampaikan ketua KPU Affifuddin. Pertimbangan pembatalan itu dilakukan KPU usai mendapat masukan dari berbagai pihak.
"Selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting misalnya komisi Informasi publik daerah berkatnya berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025," kata Afifuddin di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, dilansir detikNews, Selasa (16/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi Keputusan KPU RI 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan diteken Ketua KPU Affifuddin tanggal 21 Agustus 2025. Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali:
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau;
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis Affifudin dalam keputusan itu.
Dalam keputusan itu, tertuang 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres. Salah satu dokumen yang tidak bisa dibuka tanpa persetujuan yakni perihal dokumen ijazah.
(ams/alg)
Komentar Terbanyak
Pakar UII Tak Percaya Ada Beking di Kasus Ijazah Jokowi: Ini Perkara Sepele
Siapa Beking Isu Ijazah yang Dicurigai Jokowi?
Tari Incling Khas Kulon Progo, Konon Jadi Alat Pergerakan Lawan Kolonialisme