Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Yana yang divonis empat tahun bui ini bebas usai mendapat pembebasan bersyarat terkait kasus korupsi proyek Bandung Smart City. Seperti apa perjalanan kasusnya?
Dikutip dari detikJabar, Senin (15/9/2025), kabar bebasnya Yana Mulyana terlihat dalam postingan Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandung Didi Ruswandi di Instagram. Dalam postingan video 'reuni mantan camat' itu, terlihat sosok Yana Mulyana.
Kabar bebasnya Yana Mulyana pun dibenarkan Humas Lapas Sukamiskin Bandung, Yaman Nuryaman. Yana mendapat bebas bersyarat sejak 13 Juni 2025.
"Pak Yana Mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat, di mana yang bersangkutan dihadapkan ke Bapas Bandung per tanggal 13 Juni 2025," kata Yaman via pesan singkat WhatsApp.
Perjalanan Kasus Korupsi Bandung Smart City
Kasus korupsi yang menjerat Yana Mulyana ini berawal pada 14 April 2023 silam. Kala itu, Yana Mulyana terciduk OTT KPK bersama dua anak buahnya, Dadang Darmawan (eks Kadishub Kota Bandung), Khairur Rijal (eks Sekdishub Kota Bandung), serta tiga orang dari unsur swasta.
Dalam proses persidangan, majelis hakim menyatakan Yana Mulyana terbukti menerima suap dan dijatuhi vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Besaran suap terkait Bandung Smart City itu diterima Yana dan Rijal senilai Rp 2,16 miliar dari proyek Dishub Kota Bandung.
Terungkap dalam sidang Sekdishub Bandung kala itu, Khairur riajl mendapat uang suap paling besar senilai Rp 2,16 miliar. Sedangkan Dadang dan Yana kecipratan menerima suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.
Majelis hakim menyatakan ketiganya untuk membayar uang pengganti. Yana Mulyana diputus membayar uang pengganti Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, USD 3 ribu, dan Bath 15.630.
Baca juga: Eks Walkot Bandung Yana Mulyana Bebas! |
Kemudian Rijal diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD. Sedangkan Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta.
Yana pun dipenjara ke Lapas Sukamiskin Bandung. Dia akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada pertengahan Juni 2025 lalu.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar Kusnali menyebut pembebasan bersyarat Yana Mulyana mengacu pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS- 840.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 27 Mei 2025. Meski bebas, Yana tetap diminta wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) hingga 2027.
"Masa percobaan berakhir 17 Oktober 2027," ucap Kusnali, Senin (15/9).
Simak Video "Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui"
(ams/apu)